MAJALENGKA, fajarsatu – apolres Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi hadiri Kunjungan Mahkamah Kehormatan Dewan dalam Rangka Sosialisasi Tugas Fungsi Wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan bertempat di Ponpes Al-mizan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Kamis (26/8/2021).
Tim kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan RI yang hadir di antaranya Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Ketua MKD) dari Fraksi PKS, H. Andi Rio Idris Padjalangi (Wakil ketua) Fraksi Partai Garuda, Habiburokman (Wakil ketua) Fraksi Partai Gerindra, H. Maman Imanul Haq (anggota) Fraksi PKB, Moh. Rano Al Fath (anggota) Fraksi PKB, Sartono (anggota) Fraksi Parati Demokrat beserta Sekretaris MKD RI dan Tenaga Administrasi.
Hadir dalam kegiatan kunjungan tersebut tingkat Kabupaten Majalengka Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Kajari Eman Sulaeman, Ketua Badan Kehormatan DPRD Ika Purnama Alam, Wakil Ketua BK DPRD Kab. Majalengka H. Rasum, Anggota BK DPRD Nana Gunawan.
Anggota BK DPRD Kab. Majalengka Herni Mardiana (Fraksi Golkar), Anggota BK Yanto Nugraha (Fraksi PPP/Restorasi), Tokoh Ulama Pondok Pesantren Al Mizan Kecamatan Jatiwangi dan para tamu undangan lainnya.
Kedatangan Ketua MKD beserta staff dan jajaran dalam rangka sosialisasi tugas, fungsi dan wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan Serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus Untuk Anggota DPR RI dimana sangat berhubungan dengan kepolisian. Kami dari kepolisian Khususnya Polres akan menyampaikan Informasi yg akan di berikan akan sangat menyeluruh.
Kedatangan MKD RI Ke Kabupaten Majalengka bertujuan untuk menjalin kerja sama dan komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanakan fungsi, tugas dan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, khususnya dengan Pihak Kepolisian, Kejaksaan, DPRD dan Civitas Academica diKabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian kita bersama atas kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI serta kinerja Anggota DPR RI sebagai wakil rakyat.
Kehormatan Dewan DPR RI juga merasa perlu untuk semakin meningkatkan kinerja kelembagaan Wakil Rakyat melalui peran Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI sebagai lokomotif penegakan etika kelembagaan
Evaluasi dan penyempurnaan tersebut sekaligus merupakan respons konstruktif Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI terhadap dinamika dan perkembangan kelembagaan DPR RI serta kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI selama ini.
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI mampu menjembatani harapan publik tentang figur Wakil Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Hak protokoler anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 80 huruf g dan pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, kemudian diatur dalam Pasal 205 Peraturan DPR RI Nomor I Tahun 2020 tentang Tata Tertib Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Surat telegrum Kapolri dengan nomor STR/164/111/YAN/1.2/2021 Penerbitan TNKB khusus unggota DPR RI. (gan)