KUNINGAN, fajarsatu – Ketua Gardah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana menilai, pernyataan Deki Zaenal Muttaqin yang menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan haruslah dihargai sebagai hak politiknya.
Berbagai pandangan dari sebagian orang bahwa Deki sedang bermain sandiwara atau sedang mencari sensasi dan popularitas, menurutnya, merupakan hal wajar dan harus dihargai sebagai hak nya untuk berpendapat.
Lanjtunya, apapun niat dan rencana Deki jelas ada konsekwensi dan resikonya karena pernyataannya sebagai wakil rakyat di parlemen harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Saat ini saya tidak untuk membahas dulu persoalan mundur atau dipertahankannya Deki di parlemen. Bagi saya lebih senang kalau Deki mundur, ada waktunya nanti saya akan mempersoalkan Ketua Partai Gerindra ketika tidak mengabulkan permohonan Deki,” kata Dadan.
Tambahnya, secara regulasi dan etika apabila ada wakil rakyat di DPRD sudah tidak sanggup lagi mengemban amanah rakyat menjalankan tupoksinya sebagai anggota DPRD, maka ia harus mundur sehingga saya memandang tidak ada alasan bagi ketua Partai Gerindra untuk tidak mengabulkan permohonan Deki.
“Ini kita bahas nanti karena ini pasti akan panjang. Yang terpenting saat ini adalah mari kita dalami dulu penyebab mundurnya Deki dari parlemen,” ujar Dadan, Senin (23/08/2021).
Dikatakannya, sangat jelas tertuang dalam surat pernyataan pengunduran diri bahwa Deki mundur dari keanggotaan DPRD Kabupaten Kuningan karena ia sudah tidak sanggup lagi mengemban amanah rakyat menjalankan tupoksinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan dikarenakan sistem, regulasi dan kewenangan yang diluar kekuasaannya.
“Kalau saya tafsirkan dari pernyataan Deki tersebut, berarti ada sistem, regulasi dan wewenang yang mengakibatkan tupoksinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, sehingga amanah rakyat atau hak-hak rakyat untuk sejahtera tidak dapat terwujud. Inilah persoalan yang jauh lebih penting yang harus kita ungkap,” tutur Dadan yang juga Sekretaris PPHI Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, Deki sebagai pejabat publik harus bisa mempertanggung jawabkan pernyataannya karena hal ini sudah disampaikan ke publik.
Kata Dadan, Deki juga harus berani menyampaikan sistemnya sistem yang mana, regulasinya regulasi yang seperti apa, dan wewenangnya wewenang siapa yang telah membuat tupoksi dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan tidak berjalan.
Dadan menegaskan, ini sangat penting bagi masyarakat Kuningan untuk perubahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kuningan.
“Saya minta Deki harus berani mengungkapkan hal itu sebagai bentuk menjalankan amanah rakyat, kalau tidak berarti ia telah berkhianat dan layak untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Mohon maaf, dalam persoalan ini saya harus profesional. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,” tegas pria berambut gondrong.
Dalam waktu dekat, dirinya akan berkirim surat ke DPRD Kabupaten Kuningan untuk minta penjelasan dan akan di tembusankan kebeberapa instansi atau dinas terkait, baik swasta ataupun pemerintah agar dapat diketahui dan sama sama ikut menggali persoalan yang sedang terjadi saat ini.
Adanya dugaan dari beberapa aktivis bahwa telah terjadi konspirasi antara lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif di Kabupaten Kuningan dalam pengelolaan keuangan negara semoga dapat terungkap dengan adanya peristiwa ini, yaitu didapatkannya bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga tidak hanya sebatas praduga-praduga yang khawatir menjadi fitnah. (ak)