KEJAKSAN, fajarsatu – Penerapan PPKM Level 4 berimbas kepada semua sektor usaha. Salah satu sektor yang terdampak di Kota Cirebon adalah pelaku usaha pariwisata. Sejumlah destinasi dan sektor usaha pendukung wisata hingga saat masih terpuruk dan seolah belum ada perhatian serius dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon.
Menanggapi kondisi ini, sejumlah pengelola dan pelaku usaha objek wisata, seni budaya, ekonomi kreatif dan hiburan Kota Cirebon berkumpul bertemu muka di salah satu cafe di Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jumat (13/8/2021).
Mewakili pelaku usaha pariwisata dan usaha pendukung wisata, Jajat Sudrajat mengatakan, pihaknya mendukung penuh Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dari PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 yang saat ini masih diberlakukan.
“PPKM yang ditetapkan pemerintah ini untuk menekan penyebaran virus Covid-19, perlu kita dukung. Namun sangat disayangkan PPKM ini belum menunjukan perkembangan yang signifikan, bahkan Kota Cirebon malah diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang,” kata Jajat.
Lanjutnya, akibat perpanjangan PPKM ini banyak sektor usaha yang terdampak, salah satu sektor pariwisata sektor usaha pendukung wisata.
“Usaha sektor pariwisata ini sangat luas, mulai dari hotel, pusat perbelanjaan, kuliner, objek wisata, seni budaya dan hiburan. Semua usaha ini ada pelakunya. Para pelaku usaha di masa pendemi saat ini sungguh memprihatikan akibat banyak aturan hingga penutupan objek wisata dan hibuan,” ucapnya.
Pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kota Cirebon yang sudah memberikan izin pembukaan kembali pusat pemberlanjaan atau mall di Kota Cirebon dengan berbagai syarat dan ketentuan ketat sesuai dengan protokol kesehatan.
“Kami yakin hal tersebut bertujuan untuk membangkitkan gairah ekonomi di Kota Cirebon, walaupun kontradiktif dengan ketentuan yang tertera di Instruksi Mentri Dalam Negeri No. 30 Tahun 2021 tentang Uji Coba Implementasi Protokol Kesehatan di Pusat Pembelanjaan atau Mal hanya berlaku di empat Kota di Pulau Jawa, yaitu DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang dan Kota Surabaya,” kata Jajat.
Ia berharap, perlakuan yang sama juga diterapakan kepada pengelola dan pelaku usaha objek wisata, seni budaya dan hiburan di Kota Cirebon.
“Kami percaya jika hal tersebut terlaksana, akan berdampak positif pada geliat ekomoni Kota Cirebon. Perlu diketahui, sebelumnya kami selaku pengelola dan pelaku usaha objek wisara, seni budaya dan hiburan pun sudah melaksankan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan anjuran pemerintah pusat maupun daerah,” ungkap Jajat.
Dari obrolan dan pembahasan tersebut, para pengelola dan pelaku usaha objek wisata, seni budaya dan hiburan di Kota Cirebon menyatakan sikap antara lain :
- Mengapresiasi pemberlakuan uji coba implementasi protokol kesehatan di pusat pemberlanjaan atau mal di Kota Cirebon.
- Meminta keadailan dalam pemberlakuan uji coba implementasi protokol kesehatan.
- Kami siap melakukan protokol kesehatan yang ketat kepada pengunjung sesuai dengan arahan Pemerintah Kota Cirebon.
- Kami yakin dengan pemberlakuan yang sama akan berdampak positif pada gairah ekomoni Kota Cirebon.
Dengan diizinkannya uji coba implementasi protokol kesehatan di sektor usaha pariwisata dapat menghindari pemutusan hubungan kerja pada sektor Usaha objek wisata, seni budaya, dan hiburan Kota Cirebon.
“Kami Mohon agar perlakuan yang sama juga diberlakukan di usaha pariwisata dan sarana pendukungnya. Kami para pelaku usaha pariwisata mendukung program pemerintah dalam hal penanganan Covid-19, tetapi kami juga perlu penghasilan untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga,” pungkas Jajat. (irgun)