GUNUNG JATI, fajarsatu – Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota (Ciko) melaksanakan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Leve 4. Selain itu dalam kegiatan tersebut juga dilakukan woro-woro tentang wajib protokol kesehatan yang belangsung di Pasar Villa Intan I Desa Klayan, Kec.amatan Gunung Jati, Kab. Cirebon, Kamis (5/8/2021).
Dari pemantauan tersebut masih terdapat warga yang melangar prokes 5M Covid 19 dengan tidak memakai masker dan petugas memberikan tindakan teguran secara lisan serta memberikan edukasi sekaligus membagikan masker.
Dalam kegiatan tersebut tampak petugas Polsek Gunung Jati bersam Tim Gabungan diturunkan dengan menyasar dibeberapa titik guna menindak para pelanggar PPKM lLevel 4 yakni warga tidak memakai masker.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kapolsek Gunung Jati, AKP Abdul Majid mengatakan, pemantauan ini dilakukan untuk pemeriksaan dan teguran persuasif kepada warga, pedagang maupun pengendara.
“Dengan kebersamaan dan dukungan masyarakat kita bisa melaksanakan demi kesehatan dan keselamatan bersama dan Kami harap kesadaran masyarakat dalam mendukung Upya Pemerintah dalam dalam pencegahan penyebaran Covid-19 ,” ujan Kapolsek.
Dikatakannya, pihaknya memberikan sanksi serta teguran terhadap masyarakat yang terlihat tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan karena melanggar aturan PPKM Level 4.
“Hal in i dilakukan sebagai efek jera terhadap pelanggar agar tidak melakukan pelanggaran lagi di tengah pandemi,” tegas Abdul Majid.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menambahkan, karena masih ditemukan warga bepergian tanpa masker, itu semua akan ditegakan.
“Kami mengimbau kepada Iwarga dalam PPKM Level 4 untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 agar menerapkan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, menggunakan masker, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” pungkas Ngatidja. (irgun)