KARAWANG, fajarsatu – Sempat geger di Karawang, bentrokan antara sebuah ormas dengan debt colector (dc) di kantor sebuah leasing di kawasan Grand Taruma. Tak butuh waktu lama, Polres Karawang berhasil mengamankan oknum-oknum yang terlibat bentrok tersebut.
Sebanyak 12 orang pelaku bentrok tersebut diringkus Polisi, berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan. Bentrok itu sendiri terjadi pada Kamis (16/9/2021).
“Berawal dari informasi dari masyarakat. Personil kami bergerak cepat, hingga berhasil membubarkannya. Dan sebanyak 12 orang anggota salah satu Ormas Karawang berhasil kita amankan,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan, Jumat (16/9/2021).
Dikatakan Kapolres, dari 12 orang anggota ormas yang diamankan tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni, ES (23), ER (56) dan TK (29).
“Tiga orang telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, sisanya masih kita dalami,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman 6 tahun Penjara, Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.
Sedangkan, satu orang lainnya dikenakan pasal membawa senjata tajam tanpa hak sesuai UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara.
Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa sebilah golok, dua bongkah batu kali, pecahan kaca, alat pengatur suhu yang sudah rusak, dua unit kendaraan sepeda motor, dua pucuk softgun laras panjang dan rekaman CCTV.
“Kami juga masih mengejar pelaku pengrusakan lainnya, termasuk pelaku yang melakukan kekerasan terhadap Satpam Adira Finance,” tambahnya.
Masih kata Aldi, saat ini situasi Kabupaten Karawang sudah kondusif, untuk menjaga keamanan di Kabupaten Karawang pihaknya telah menurunkan personil Dalmas maupun Polsek yang ditempatkan di lokasi rawan aksi balasan.
“Untuk menjamin keamanan, kita tempatkan personil di lokasi tertentu sambil terus aktif melaksanakan giat patroli,” imbuhnya.
Aldi juga berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali dan meminta kepada seluruh elemen masyarakat baik ormas, LSM ataupun organisasi kemasyarakatan lainnya di kabupaten Karawang untuk mempercayakan pihak Kepolisian dalam menangani suatu tindak pidana dan tidak main hakim sendiri.`
Bentrok antara petugas debt collector dengan salah satu ormas, berawal saat petugas debt colector dari salah satu perusahaan finance yang melakukan penarikan kendaraan milik anggota Ormas yang saat itu sedang dikendarai. Tak terima kendaraannya ditarik, kemudian terjadilah keributan dan berakhir dengan tindakan kekerasan oleh petugas debt collector terhadap anggota Ormas tersebut.
Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh debt collector pada perusahaan finance itu, puluhan anggota ormas dari salah satu ormas terbesar di Kabupaten Karawang melakukan sweeping dan mendatangi kantor PT Adira Finance kantor Cabang Karawang dan Hotel Britz, kedua tempat berlokasi di Grand Taruma Karawang. Selanjutnya mereka melakukan pengrusakan dan kekerasan di kedua tempat itu.
“Tiba-tiba mereka (ormas) datang sambil membawa senjata tajam dan potongan besi, kemudian sambil mengancam mereka melakukan pengrusakan dan kekerasan terhadap salah seorang petugas keamanan (Satpam) hingga terluka akibat sabetan senjata tajam,” ujar salah seorang karyawan PT. Adira Finance kantor Cabang Karawang yang tidak mau disebutkan namanya. (zky)