GEGESIK, fajarsatu – Puluhan warga Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon mendatangi balai desa setempat untuk mempertanyakan bantuan sosial tunai (BST) yang diduga digelapkan pemerintah desa setempat.
Masyarakat datang dengan membawa poster berbagai tulisan yang menghujat Kuwu (kepala desa) Jagapura Kulon.
Mereka menilai Kuwu telah membuat data palsu hingga bisa mengambil dana bantuan sosial yang seharusnya hanya bisa diambil oleh penerima manfaat.
Kordinator aksi, Khaerudin mengatakan, masyarakat hanya ingin penjelasan terkait bansos BST tahun 2020 yang diselewengkan kuwu, karena selama ini para penerima manfaat tidak pernah menerima bantuan tersebut.
Lanjutnya, sebanyak 31 penerima manfaat BST tidak menerima bantuan itu, bahkan saat ditanyakan bantuan tersebut sudah dicairkan pihak pemerintah desa.
“Bantuan BST tahap 1 dan tahap 2 sudah dicairkan tetapi penerima manfaat tidak menerima bantuan tersebut, hingga kasusnya sudah dilaporkan Polresta Cirebon,” kata Khaerudin usai aksi, Senin (13/9/2021).
Dikatakannya, setelah ada laporan kabarpun mulai berhembus kalau Kuwu (kepala desa) sudah mengembalikan bantuan itu kepada penerima manfaat.
“Setelah saya cek kepenerima manfaat ternyata isu itu bohong, penerima manfaat sampai saat ini tidak pernah menerima uang bantuan tersebut yang diberikan kuwu,” ungkapnya.
Sementara kuasa hukum para korban yang tidak menerima bantuan bansos, Syarofah Sanjaya, SH, MH membenarkan kalau kasus itu sudah masuk Polresta Cirebon.
“Saat ini sedang dilakukan mencari keterangan saksi-saksi, termasuk Kuwu juga sudah dimintai keterangan, mudahan tidak lama lagi akan dilakukan gelar perkara,” katanya.
Menurut Opah, sapaan akrabnya, kasus itu sudah sangat jelas penyimpangannya, kuwu diduga memalsukan data-data penerima.
“Mudahan tidak lama lagi akan jelas siapa yang bermain di belakang dalam kasus ini, Kuwu begitu beraninya mengatakan kalau uang bantuan itu sudah di kembalikan, kalau seperti itu tapi kenapa tidak berani buka data,” ujar Opah.
Sementara Kuwu Jagapura Kulon, Awaludin mengaku, kalau pemdes yang mengambil bantuan itu, tapi uang itu sudah dikembalikan kepada penerima manfaat.
“Uang itu sudah kita kembalikan datanya kita punya lengkap, kalau mereka koar-koar biarkan saja, kita buka di pengadilan saja,” tegas Awaludin. (dan)