KEJAKSAN- fajarsatu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menyatakan DN terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal, Senin ( 6/9/2021).
Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua bulan penjara. Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terkait dengan putusan majelis hakim, Kuasa Hukum DN, Qorib Magelung Sakti mengaku masih pikir-pikir. Apakah akan banding atau menerima keputusan tersebut dan berkekuatan hukum tetap
Usai persidangan, Humas PN Kota Cirebon. Aryo Widiatmoko mengatakan, putusan yang dibacakan Majelis Hakim, DN divonis 2 bulan penjara yang menguatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Putusan majelis hakim sependapat dengan JPU. Mengenai perbuatannya terbukti memenuhi unsur atau tidak, pertimbangan majelis kan tadi sudah membacakannya. Jadi pertimbangan majelis itu secara prinsip menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiyaan sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” jelas Aryo.
Lanjutnya, hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit, belum pernah dihukum dan adanya perdamaian antara korban di depan persidangan.
“Putusan ini sudah dibacakan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa DN memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal 351 ayat 1 KUHP dan hakim menjatuhkan pidana selama 2 bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” jelas Aryo.
Ia menambahkan, untuk putusan ini sikap dari para pihak masih pikir-pikir selama tujuh hari. Setelah masa tujuh hari jika tidak ada penyataan sikap secata otomatis dianggap para pihak menerima putusan majelis yang otomatis sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi. (irgun)