Rabu, 20 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Divonis Dua Bulan Penjara, Kuasa Hukum DN Mengaku Masih Pikir-pikir

Admin
06/09/2021 14:50
in Cirebon
0
Divonis Dua Bulan Penjara, Kuasa Hukum DN Mengaku Masih Pikir-pikir

Juru Bicara PN Kota Cirebon, Aryo Widiatmoko saat memberikan keterangan pers usai vonis perisandangan. (Foto: Irgun)

Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

KEJAKSAN- fajarsatu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menyatakan DN terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal, Senin ( 6/9/2021).

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua bulan penjara. Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terkait dengan putusan majelis hakim, Kuasa Hukum DN, Qorib Magelung Sakti mengaku masih pikir-pikir. Apakah akan banding atau menerima keputusan tersebut dan berkekuatan hukum tetap

Usai persidangan, Humas PN Kota Cirebon. Aryo Widiatmoko mengatakan, putusan yang dibacakan Majelis Hakim, DN divonis 2 bulan penjara yang menguatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Putusan majelis hakim sependapat dengan JPU. Mengenai perbuatannya terbukti memenuhi unsur atau tidak, pertimbangan majelis kan tadi sudah membacakannya. Jadi pertimbangan majelis itu secara prinsip menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiyaan sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” jelas Aryo.

Bacajuga

Puncak Dies Natalis ke-63, UGJ Cirebon Adakan Undian Umrah dan Hiburan

Puncak Dies Natalies ke-63, UGJ Cirebon Gelar Tasyakuran Undang Ustad Wijayanto

Agus Ardianto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua PN Kota Cirebon

Lanjutnya, hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit, belum pernah dihukum dan adanya perdamaian antara korban di depan persidangan.

“Putusan ini sudah dibacakan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa DN memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal 351 ayat 1 KUHP dan hakim menjatuhkan pidana selama 2 bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” jelas Aryo.

Ia menambahkan, untuk putusan ini sikap dari para pihak masih pikir-pikir selama tujuh hari. Setelah masa tujuh hari jika tidak ada penyataan sikap secata otomatis dianggap para pihak menerima putusan majelis yang otomatis sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi. (irgun)

Tags: Kuasa HukumMajelis HakimPN Kota CirebonPutusan VonisUGJ Cirebon

Related Post

Puncak Kedatangan Pemudik Terjadi Hari Ini, 10.798 Penumpang Tiba di Cirebon
Cirebon

Demi Keamanan dan Keselamatan, KAI Daop 3 Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Perlintasan Sebidang

Admin
20/08/2025 10:03
KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran, Catat Jadwalnya Agar Tidak Kehabisan
Cirebon

Wujudkan Jiwa Patriotisme melalui Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Admin
18/08/2025 15:49
Berkunjung ke Kantor BBWS Cimancis, DPRD dan Walikota Bawa Misi Atasi Banjir
Cirebon

Komisi III DPRD Dorong Pemda Cari Solusi atas Penonaktifan Belasan Ribu PBI JKN

Admin
17/08/2025 21:26
Masa Jabatan Pj Bupati Kabupaten Majalengka Diperpanjang
Cirebon

Rapat Paripurna, DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda RPJMD 2025–2029

Admin
17/08/2025 21:16
Cirebon

DPRD Kota Cirebon Serap Pesan Pidato Presiden: Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Admin
17/08/2025 21:05
Mudik Murah Dengan Kereta Api Cakrabuana dan Gunung Jati
Cirebon

Libur Panjang Hari Kemerdekaan RI, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Tiket Tambahan KA Gunungjati dan Cakrabuana

Admin
15/08/2025 12:37
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

Admin
14/08/2025 09:41
Cirebon

Lapas Narkotika Cirebon Raih Penghargaan KPPN Award sebagai Satker dengan Kinerja Anggaran Terbaik Semester I

Admin
13/08/2025 21:26

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah Kuwu Sangkan Ternyata Miliki Lima Nama

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website