Selasa, 26 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Jualan Via FB, Polda Jabar Bongkar Bisnis Sertifikat Covid Palsu

Admin
14/09/2021 16:18
in Jabar
0
Pelaku Jualan Via FB, Polda Jabar Bongkar Bisnis Sertifikat Covid Palsu

Foto: ist/net

Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

BANDUNG, fajarsatu – Polda Jabar bongkar bisnis haram pembuatan dan penjualan sertifikat vaksin Covid-19 palsu. Pelakunya, Jonathan Rangga alias Jojo ditangkap penyidik Unit I Subid I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Hukuman penjara maksimal 12 tahun pun mengancam si pelaku.

Dengan modus operandi lewat jejaring sosial Facebook, pelaku berhasil meraup keuntungan jutaan rupiah. Pelaku menggunakan akun Facebook dengan nama Jojo.

Di akun medsos itu, akun Jojo menawarkan sertifikat vaksin dengan harga Rp200.000-Rp500.000 per lembar.

Di akun Facebook, pelaku menawarkan jasa pembuatan dan memperdagangkan sertifikat vaksin Covid-19 kepada pemesan tanpa melakukan vaksinasi.

Sertifikat vaksin Covid-19 dari pelaku mirip dengan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam aplikasi PeduliLindungi.

Bacajuga

Bidkum Polda Jabar Gelar Penyuluhan Hukum di Polres Cirebon Kota

Polres Majalengka Berhasil Ungkap Kasus TPPO

Kapolres Majalengka Diserahterimakan dari AKBP Edwin Affandi Ke AKBP Indra Novianto

“Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik Unit I Subdit I menemukan akun Facebook dengan nama Jojo pada 27 Agustus 2021 lalu,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat ekspos kasus, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9/2021).

Kemudian penyelidikan dilakukan. Penyidik berkomunikasi dengan tersangka melalui massenger Facebook dan berpura-pura hendak membeli sertifikat vaksin. Setelah dipastikan tersangka menjual sertifikat vaksin palsu, penangkapan pun dilakukan.

“Setelah diselidiki, ternyata pemilik akun Jojo tersebut adalah tersangka Jonathan Rangga,” lanjut Kombes Pol Arif Rachman.

Dari tangan tersangka, penyidk mengamankan laptop, handphone (HP), satu lembar print out sertifikat vaksin Covid-19 palsu, satu lembar bukti percakapan massenger Facebook, dan satu lembar bukti transfer pembelian sertifikat vaksin palsu.

Modus operandi, ujar Kombes Pol Arif Rachman, tersangka Jojo membuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu menggunakan printer. Kemudian tersangka menawarkan sertifikat tersebut melalui Facebook dengan nama akun Jojo. Pemesan hanya mengirimkan identitas nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.

“Dia membuat sertifikat vaksin palsu di rumahnya. Cara pembuatan sertifikat vaksin palsu, Jojo mengakses dari website Primarycare. Kemudian pelaku memasukan data NIK pemesannya dan pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin covid-19 tanpa melakukan penyuntikan vaksin terlebih dahulu,” ucap Kombes Pol Arif Rachman.

Kepada penyidik, tersangka Jojo mengaku telah membuat sembilan lembar sertifikat vaksin Covid-19 palsu. Sertifikat itu dijual kepada pemesan di beberapa wilayah di Indonesia.

Akibat perbuatannya, Jojo dijerat pasal berlapis, antara lain, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian, Pasal 115 jo pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi

elektronik, serta Pasal 266 ayat (1) dan atau Pasal 268 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Tersangka terancam hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara serta denda paling rendah Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 12 miliar,” kata Arif Rachman. (byu)

Tags: BisnisFacebookPalsuPolda JabarSertifikat Covid-19

Related Post

Pelatihan Khotib dan Edukasi Ekonomi Syariah di Bandung Barat
Jabar

Pelatihan Khotib dan Edukasi Ekonomi Syariah di Bandung Barat

Admin
24/03/2025 04:41
BMH Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Bulan Ramadhan, Majelis Taklim Dapat Manfaat Besar
Jabar

BMH Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Bulan Ramadhan, Majelis Taklim Dapat Manfaat Besar

Admin
13/03/2025 09:38
bank bjb Dukung Penuh Penyaluran KUR 2025 untuk Akselerasi Sektor UMKM
Jabar

bank bjb Dukung Penuh Penyaluran KUR 2025 untuk Akselerasi Sektor UMKM

Admin
27/02/2025 16:40
Ratusan Warga Hadiri Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Karawang
Jabar

Ratusan Warga Hadiri Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Karawang

Admin
27/02/2025 12:38
BMH Jabar Hadirkan Sumur Bor Titik Ke- 12 di Masjid Arridho Kadungora, Garut
Jabar

BMH Jabar Hadirkan Sumur Bor Titik Ke- 12 di Masjid Arridho Kadungora, Garut

Admin
25/02/2025 17:50
KMH dan Pos Da’i Jabar Hadirkan Program Tebar Da’i Ramadhan
Jabar

KMH dan Pos Da’i Jabar Hadirkan Program Tebar Da’i Ramadhan

Admin
23/02/2025 09:46
Anggota Komisi lX DPR RI, Obon Tabroni Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Purwakarta
Jabar

Anggota Komisi lX DPR RI, Obon Tabroni Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Purwakarta

Admin
22/02/2025 10:41
Perkuat Kapasitas Da’i Muda, Pemhida Sinergi dengan KMH Jabar Gelar LTC & Upgrading Da’i
Jabar

Perkuat Kapasitas Da’i Muda, Pemhida Sinergi dengan KMH Jabar Gelar LTC & Upgrading Da’i

Admin
18/02/2025 18:13

Populer

  • Polres Majalengka Ringkus Enam Anggota Komplotan Pencuri Motor, Terungkap Jaringan Lintas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Asal Usul Buyut Gruda yang Rutin Diarak Saat Perhelatan Muludan Gegesik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah Kuwu Sangkan Ternyata Miliki Lima Nama

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website