BANDUNG, fajarsatu – Polda Jabar bongkar bisnis haram pembuatan dan penjualan sertifikat vaksin Covid-19 palsu. Pelakunya, Jonathan Rangga alias Jojo ditangkap penyidik Unit I Subid I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Hukuman penjara maksimal 12 tahun pun mengancam si pelaku.
Dengan modus operandi lewat jejaring sosial Facebook, pelaku berhasil meraup keuntungan jutaan rupiah. Pelaku menggunakan akun Facebook dengan nama Jojo.
Di akun medsos itu, akun Jojo menawarkan sertifikat vaksin dengan harga Rp200.000-Rp500.000 per lembar.
Di akun Facebook, pelaku menawarkan jasa pembuatan dan memperdagangkan sertifikat vaksin Covid-19 kepada pemesan tanpa melakukan vaksinasi.
Sertifikat vaksin Covid-19 dari pelaku mirip dengan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam aplikasi PeduliLindungi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik Unit I Subdit I menemukan akun Facebook dengan nama Jojo pada 27 Agustus 2021 lalu,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat ekspos kasus, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9/2021).
Kemudian penyelidikan dilakukan. Penyidik berkomunikasi dengan tersangka melalui massenger Facebook dan berpura-pura hendak membeli sertifikat vaksin. Setelah dipastikan tersangka menjual sertifikat vaksin palsu, penangkapan pun dilakukan.
“Setelah diselidiki, ternyata pemilik akun Jojo tersebut adalah tersangka Jonathan Rangga,” lanjut Kombes Pol Arif Rachman.
Dari tangan tersangka, penyidk mengamankan laptop, handphone (HP), satu lembar print out sertifikat vaksin Covid-19 palsu, satu lembar bukti percakapan massenger Facebook, dan satu lembar bukti transfer pembelian sertifikat vaksin palsu.
Modus operandi, ujar Kombes Pol Arif Rachman, tersangka Jojo membuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu menggunakan printer. Kemudian tersangka menawarkan sertifikat tersebut melalui Facebook dengan nama akun Jojo. Pemesan hanya mengirimkan identitas nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.
“Dia membuat sertifikat vaksin palsu di rumahnya. Cara pembuatan sertifikat vaksin palsu, Jojo mengakses dari website Primarycare. Kemudian pelaku memasukan data NIK pemesannya dan pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin covid-19 tanpa melakukan penyuntikan vaksin terlebih dahulu,” ucap Kombes Pol Arif Rachman.
Kepada penyidik, tersangka Jojo mengaku telah membuat sembilan lembar sertifikat vaksin Covid-19 palsu. Sertifikat itu dijual kepada pemesan di beberapa wilayah di Indonesia.
Akibat perbuatannya, Jojo dijerat pasal berlapis, antara lain, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian, Pasal 115 jo pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik, serta Pasal 266 ayat (1) dan atau Pasal 268 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Tersangka terancam hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara serta denda paling rendah Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 12 miliar,” kata Arif Rachman. (byu)