INDRAMAYU, fajarsatu – Ditangkapnya Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP) Kabupaten Indramayu dan kepala bidang Kawasan Pemukiman oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang ditanggapi bupati Indramayu Hj Nina Agustina.
Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina menilai, perilaku oknum ASN tersebut sangat merugikan. “Perkara ini adalah perkara yang sudah ditangani oleh penyidik Kejaksaan atas adanya dugaan kasus tersebut yang terjadi pada tahun 2019 dengan tersangka Kepala Dinas dan Kepala Bidang,” jelas Nina Agustina, Jumat (1/10/2021).
Nina sangat mengapresiasi upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. “Mari kita hormati proses penegakan hukum yang dilakukan tersebut,” kata Nina.
Peristiwa penangkapan ini, lanjut Nina, merupakan suatu kejadian yang menunjukan bahwa masih terjadi tindak pidana korupsi di dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan di Kabupaten Indramayu.
“Kejadian ini sekaligus agar dapat dijadikan pembelajaran bahwa hal tersebut pada masa kepemimpinan saya tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Nina menegaskan agar hal tersebut tidak terulang kembali, dirinya sebagai kepala daerah sudah melakukan upaya-upaya dan langkah-langkah baik internal maupun eksternal seperti pembenahan semua birokrasi, bagaimana untuk pengadaan dari proyek dan penganggaran yang sesuai dengan aturan.
“Tidak boleh ada yang bermain main soal anggaran negara (APBN), APBD Provinsi maupun APBD kabupaten,” jelas Nina.
Ia kembali mengingatkan agar ASN bekerja sesuai dengan tupoksinya dan tidak mudah tergiur dan diiming-imingi.
Diakui Nina, pejabat setingkat kadis/kabid itu termasuk pejabat memang banyak sekali godaan terkait kebutuhan ekonomi.
“Ada godaan untuk korupsi dan bisa dimusuhi kalau tidak ikutan, mungkin bisa seperti itu,” katanya.
Nina juga mengajak masyarakat untuk bersama sama membantu untuk ikut berperan dalam pemberantasan korupsi serta agar tidak terjadi hal tersebut. (rilis/irgun)