GEGESIK, fajarsatu – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan perwakilan dari para calon kuwu mempertanyakan persyaratan ijazah salah satu calon kuwu (kepala desa) karena tidak berlogo Garuda yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Salah seorang warga, Carkima mengatakan, dalam Perbup No. 74/2021 tentang Pemilihan Kepala Desa sangat jelas syarat calon kuwu ijazah minimal sekolah menengah pertama dan ijazah berlogo Garuda.
“Namun ijazah sekolah menengah pertama dan menengah atas nama Pak Moch. Nuruddin KS yang mendaftar calon kuwu Desa Slendra tidak berlogo Garuda, sehingga ini sangat dipertanyakan,” tegas Carkima kepada media, Sabtu (3/10/2021).
Lanjut Cartima, ijazah yang digunakan Moch. Nuruddin untuk persyaratan calon Kuwu itu tidak sesuai dengan perbub tetapi panitia (PPS) menerimanya.
Lebih lanjut dikatakan Cartima, ijazah Nuruddin merupakan ijazah non formal baik ijazah tingkat SMP dan SMA tetapi tidak ada logo Garuda.
“Ini ada apa dengan panitia Pilwu Desa Slendra, seharusnya tidak diterima karena persyaratan calon kuwu tidak sesuai perbub, tapi kenapa sampai lolos dan sampai sekarang, panitia harus tegas disaat dokumen persyaratan tidak sesuai aturan ya jangan diloloskan,” ungkapnya.
Dirinya bersama perwakilan calon Kuwu lainnya akan siap melakukan aksi unjuk rasa, apabila bakal calon Kuwu tersebut yang persyaratannya tidak sesuai perbub diloloskan menjadi calon.
Carkima menjelaskan, di Desa Slendra memiliki lima bakal calon kuwu, salah satunya istri Moch. Nuruddin.
Dia sangat berharap kepada dinas terkait seperti DPMD Kabupaten Cirebon untuk segera turun tangan melihat persyaratan calon Kuwu di Desa Slendra.
“Semua penyelenggara pilwu harus bersifat netral, baik BPD, PPS, Muspika kecamatan, perangkat desa.” tandasnya.
“Penyelenggara pilwu harus netral dan jangan lindungi calon kuwu yang dokumen persyaratan tidak sesuai perbub, jangan terkesan pemberian,” katanya.
Sementara Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Slendra, Jahidin membenarkan jika salah satu bakal calon ijazahnya tidak berlogo Garuda.
“Kita akan melakukan klarifikasi ke lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut,” kata Jahidin kepada media.
Lebih lanjut dikatakan Jahidin, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak DPMD, dan nantinya dinas yang menangi desa tersebut akan melakukan klarifikasi ke lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut.
“Ya di perbub memang seperti itu ijazah harus berlogo Garuda, tapi ada kata lain yang berbunyi kata-kata surat yang berpenghargaan sama SKYBS berpenghargaan sama dengan STTB,” kata Jahidin.
Dikatakan Jahidin, sementara ini ijazah tanpa logo Garuda diterima dulu karena masih proes pendaftaran. Nanti yang bertanggung jawab bukan PPS melainkan lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut
“Karena PPS ini menjaring dan menyaring belum melakukan klarifikasi, dan nanti tanggal 4 melakukan verifikasi semua berkas, kita harus netral kita tidak pandang bulu, kita akan terjun langsung ke lapangan” pungkasnya. (dan)