SUSUKAN, fajarsatu – Salah satu bakal calon (balon) kuwu Desa Wiyong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon mempertanyakan kinerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Panwas kecamatan, pasalnya saat ada permasalahan tidak bisa berbuat apa-apa.
Desa Wiyong memiliki tujuh balon kuwu, yakni H. Maryono, Maryono, Seri Lestari, Nurjaya, Asep Alisaid, Acep Riyanto dan Iman. Karena bakal calon Kuwu lebih dari lima maka dilakukan tes akademik yang dilakukan hari ini Minggu (17/10/2021) bertempat di UMC Cirebon.
Namun sayangnya, dalam ujian akademik itu dipertanyakan karena diduga hasilnya diduga bocor. Salah seorang timses balon kuwu, Suhartono mengatakan, hasil tes akademik belum diumumkan oleh panitia tapi sudah beredar di media sosial (medsos) di wilayah Wiyong.
“Bakal calon Kuwu atas nama Seri Lestari pada pukul 11.00 masih melakukan tes akademik, namun saat itu hasil tes akademik sudah beredar di media sosial di wilayah Desa Wiyong. Ini kan aneh,” ujar Suhartono di kediamannya, Minggu (17/10/2021).
Lebih lanjut dikatakan Suhartono, hasil tes akademik yang beredar bukan hanya Seri Lestari, tapi bakal calon Kuwu lainnya sudah beredar dimedsos dengan hasil nilainya masing-masing.
“Setelah pukul 14.00 WIB Panitia Pemungutan Suara (PPS) langsung mengumumkan hasil tes akademik para bakal calon kuwu Desa Wiyong bertempat di balai desa dan aneh kenapa persis dengan yang beredar di media sosial, dua calon tereliminasi kenapa ini bisa terjadi,” paparnya.
Lanjut Suhartono, dirinya sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi, bahkan saat konfirmasi ke panitia tak bisa berbuat banyak hanya diarahkan untuk ke panwas kecamatan.
“Namun sayangnya setelah kami ke Panwas Kecamatan Susukan tidak ada ada satu orangpun petugas, bahkan pintu gerbang kecamatan terkunci dengan gembok, membuat kami kecewa harus ngadu ke siapa,” tandasnya.
Sementara Ketua PPS Desa Wiyong, Saeful mengatakan, kalau terjadi permasalahan seperti itu bukan urusan PPS melainkan panwas kecamatan.
“Permasalahan seperti itu bukan urusan kami, silahkan tanyakan langsung ke panwas kecamatan. Kami hanya mengurusi tahapan saja, jadi kalau ada dianggap pelanggaran silahkan ke panwas kecamatan,” tandasnya. (dan)