BANDUNG, fajarsatu – Bagi transgender di Kota Bandung yang ingin mengganti identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP), kini bisa langaung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bandung. Namun ada syaratnya. Apa itu?
Sebelum ke Disdukcapil, pemohon harus menyertakan bukti putusan dari pengadilan terkait perubahan jenis kelamin.
Seperti disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar di Bandung, Selasa (12/10/2022). Kata dia, untuk transgender (maaf, contohnya) pria beralih menjadi perempuan, Disdukcapil bisa mengubah status dengan catatan yang bersangkutan membawa hasil putusan pengadilan.
“Selama ini kami mencatat dokumen kependudukan dengan dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Dan selama menjabat sebagai Kadisdukcapil Kota Bandung, justru belum menerima laporan tentang pengajuan KTP elektronik transgender,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mempersilakan para transgender yang hendak mengganti KTPnya. Hanya saja, pembuatan KTP elektronik bagi transgender tidak jauh berbeda dengan pemohon yang lainnya. (byu)