KEJAKSAN, fajarsatu – Konflik di Keraton Kasepuhan Cirebon memasuki babak baru. Kali ini Kubu Rahardjo Djali atau Sultan Aloeda II secara resmi menggugat Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin adi Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (3/11/2021)
Kuasa hukum Rahardjo Djali, Tjandra Widiyanta mengatakan, gugatan yang dilakukan kepada Luqman Zulkaedin adalah gugatan melawan hukum.
“Gugatan terkait perbuatan melawan hukum itu, akan dibuktikan nanti. Kami sudah memiliki argumentasi dan bukti-bukti yang dapat membuktikan gugatan itu,” ujar Tjandra.
Dikatakan Tjandra, kondisi Keraton Kasepuhan yang sekarang banyak mengalami kerusakan juga menjadi dasar gugatan yang dilayangkan.
“Kita juga meminta kepada Pengadilan Negeri Kota Cirebon untuk menyatakan kalau Sultan Aloeda II adalah Sultan sah di Keraton Kasepuhan,” tambahnya. (yusfir)