KEJAKSAN, fajarsatu – Pemusnahan 5.828.763 batang rokok ilegal dan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan lainnya dimusnahkan dengan dibakar di Kantor Bea Cukai Cirebon, Jalan Wahidin, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (22/12/2021).
Barang ilegal hasil sitaan dari dalam dan luar negeri yang melanggar ketentuan UU Pabean maupun UU Cukai. Barang ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar terdiri dari makanan, minuman, senjata, tanaman, rokok ilegal, spare part kendaraan bermotor, sex toy dan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Yusmariza mengatakan, barang-barang ilegal tersebut hasil dari penegakkan hukum baik pengungkapan kasus pelanggaran maupun hasil operasi dari 2017 hingga 2021.
“Dalam kurun waktu empat tahun yakni 2017 hingga 2021 kami melakukan penertiban barang-barang ilegal yang tidak dilengkapi dukumen resmi yang akan dipasarkan dan diperjualbelikan di dalam negeri,” katanya,
Masih dalam periode yang sama, pihaknya juga berhasil menuntaskan sebanyak 15 penyidikan barang ilegal dengan 13 kasus telah diselesaikan dengan vonis pengadilan dan dua kasus masih proses pengadilan.
“Selama empat tahun itu kami juga mengungkap barang-barang ilegal yang dikirimkan melalui jasa kiriman pos, pengiriman jalur darat dan lainnya,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar meminta masyarakat tidak mengkonsumsi barang-barang selundupan atau barang ilegal, pedagang juga diminta tidak menjajakan barang tanpa dokumen resmi, selain melanggar hukum tindakan tersebut juga akan merugikan negara.
“Barang-barang ilegal yang kami musnahkan ini senilai Rp 6.659.970, dari jumlah itu potensi kerugian negara sebesar Rp 3.033.074. Kami minta masyarakat dan pedagang tidak mengkonsumsi serta tidak menjual barang-barang ilegal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri,” pungkasnya. (yus)