SUMBER, fajarsatu – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) selama ini keberadaannya sangat membantu kesehatan masyarakat untuk berobat, terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Tidaklah aneh kalau setiap Puskesmas keberadaannya di tiap Kecamatan, bahkan ada beberapa Puskesmas yang buka 24 jam sampai ada rawat inapnya.
Selain karena tarifnya murah meriah, Puskesmas ini selalu menjadi tempat pertama masyarakat terkait persoalan beragam urusan kesehatan.
Di Kabupaten Cirebon, jumlah Puskesmas ini cukup banyak, bahkan ada juga yang disebut Puskesmas Pembantu.
Belakangan atau menjelang pergantian tahun 2021-2022, viral beredar di grup-grup WhatsApp (WA) mengenai tarif puskesmas di Kabupaten Cirebon akan naik per 1 Januari 2022.
Tidak tanggung-tanggung kenaikan mencapai lebih dari 100 persen. Jika sebelumnya tarif fasilitas kesehatan masyarakat bawah ini Rp 4.000/kunjungan per orang, mulai 1 Januari naik menjadi Rp 10.000/orang per kunjungan.
Masih dalam poster tersebut, disebutkan dasar kenaikan yakni Peraturan Bupati Cirebon No. 157 Tahun 2021 Tanggal 29 November 2021.
Sementara saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes) Kabupaten Cirebon, dr. Edi Susanto membenarkan rencana dan besaran kenaikan tarif Puskesmas tersebut, Kamis (30/12/2021).
“Namun kami terlebih dahulu akan sounding dulu terkait rencana kenaikan ini ke DPRD. Nanti bagaimana hasilnya akan kami update,” ujar Edi melalui sambungan selularnya. (yus)