LEMAHWUNGKUK, fajarsatu – Polemik yang melanda Keraton Kasepuhan dengan bermunculannya yang mengaku dirinya sebagai Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan dengan menobatkan diri (jumenengan), disinyalir sebagai upaya yang diduga merupakan siasat atau strategi dari Sultan Sepuh XV, PRA Luqman Zulkaedin.
Hal ini diungkapkan, Tjandra Widyanta selaku Kuasa Hukum H. Rahardjo Djali yang kini bergelar Sultan Aloeda II mewakili Sultan Aloeda ll, Patih Anom Guntur Muhamad Nurdaim.
“Pihaknya tidak jadi masalah mau ada berapapun mereka yang mengaku Sultan Keraton Kasepuhan, tidak ada urusan. Hanya saja ini membingungkan masyarakat. Kami sendiri menduga ini tak lepas dari siasat atau strategi Luqman Zulkaedin,” ujarnya saat jumpa pers di Umah Kulon, Keraton Kasepuhan, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jumat (31/12/2021).
Ia menyebut, salah satu indikasi bermunculannya sultan-sultan sepihak tersebut karena mereka ini notabene masih orang-orangnya alm PRA Sutan Arief Natadiningrat, ayah dari Sultan Luqman Zulkaedin.
Padahal, lanjut Tjandra, sultan-sultan tersebut hanya mengklaim berdasarkan silsilah keturunan tetapi sama sekali tidak punya dasar hukum atau belum teruji di depan hukum dengan suatu produk hukum.
“Jadi silahksn saja mau 100 sultan pun yang mau menobatkan diri,” katanya.
Menurutnya, hal ini sangat berbeda dengan Sultan Aloeda II yang memiliki dasar hukum yang telah teruji kebenarannya yakni berupa Putusan Pengadilan Negeri Bogor No 70/Pdt.G/2015/PA.Bgr tertanggal 25 Mei 2015.
Begitupun, lanjut dia, bukti lain dari mereka yang menobatkan diri tersebut hanya berdasar silsilah yang tidak teruji dan tidak tinggal di dalam keraton serta tidak memiliki aset peninggalan leluhurnya.
“Kalau Sultan Aloeda II jelas merupakan ahli waris yang sah dari Sultan Sepuh XI Tadjoel Arifin Djamaluddin Aloeda Muhammad Samsudin Radjanataningrat,” paparnya.
Ini disebutkannya sudah tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Tjirebon No 82/Pdt.G/1958/PN.Cn Tanggal 22 Juli 1961 Junto Putusan PT Djakarta No 279/Pdt.G/1963/P.T Tanggal 14 Oktober 1963 Junto Putusan MA RI No 350 K/Sip/1964 tanggal 24 Oktober 1964.
“Adapun dugaan kami bahwa munculnya orang-orang tersebut mengaku sultan sepuh adalah strategi dari pihak Luqman Zulkaedi selaku tergugat. Tujuannya jelas untuk mengaburkan gugatan kami di PN Kota Cirebon Nomor Perkara 76/Pdt.G/2021/PN.Cbn. Ujung-ujungnya agar gugatan kami tidak diterima,” ujarnya.
Sementara disinggung sudah sampai dimana perkembangan gugatan dimaksud, ia menyebutkan, sidang perdana akan digelar pada Selasa (4/1/2022) awal tahun depan. (yus)