ARJAWINANGUN, fajarsatu – Adanya isu dan opini yang menyudutkan Projo terkait polemik revitalisasi Pasar Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon yang dilakukan pembongkaran secara paksa oleh organisasi di Kabupaten Cirebon pada Senin (6/12/2021) lalu, membuat Dewan Pimpinan Projo Kabupaten Cirebon, angkat bicara.
Dikatakan Ketua DPC Projo Kabupaten Cirebon, Kuni Bukhori, Projo Kabupaten Cirebon tidak mempunyai permasalahan dengan salah satu organisasi apapun yang ada di Kabupaten Cirebon untuk memperebutkan proyek.
Adapun apabila ada organisasi yang merasa gerah dan terusik kepentingannya karena sikap Projo Kabupaten Cirebon yang selalu membela pedagang kecil, itu bukan urusan Projo Kabupaten Cirebon.
“Kami tegaskan lagi Projo adalah organisasi yang mandiri dan independen serta bukan salah satu sayap partai politik,” tegas Kuni saat melakukan konpers pernyataan sikap Projo di rumahnya, Minggu (12/12/2021).
Dikatakan Kunie sebelum kejadian pembongkaran paksa Pasar Jungjang pada Senin (6/22/2021), pihaknya menyakini permasalahan revitalisasi pembangunan Pasar Jungjang akan dapat terselesaikan dengan baik karena adanya pernyataan Bapak Presiden Joko Widodo pada Jumat (3/12/2021) yang memberi pesan kepada Polri “titip, lindungi dan bantu yang lemah biasanya yang terpinggirkan dalam hukum. Hati-hati urusan pedagang kecil lindungi.
Namun pesan presiden Jokowi untuk melindungi pedagang kecil sangat berbeda yang terjadi di Kabupaten Cirebon.
Pembongkaran paksa Pasar Jungjang yang dilakukan oleh oknum organisasi hingga berbenturan dengan pedagang kecil seperti yang terdapat dalam video yang sekarang viral diberbagai media, seperti ada pembiaran karena terkesan tidak ada perlindungan untuk pedagang kecil.
Lanjut Kuni, terkait adanya oknum organisasi yang lantang berbicara kasar dan menjelek-jelekan Projo dan ketuanya saat pembongkaran paksa Pasar Jungjang.
“Dugaan kami ini ada by design untuk menjebak dan menjatuhkan nama baik Projo di Kabupaten Cirebon. Atas tindakan provokasi tersebut kami tidak terpancing karena kami selalu mengedepankan intelektual dalam menyelesaikan permasalahan yang ada,” tandas Kuni.
Adapun kericuhan pada saat pembongkaran paksa Pasar Jungjang itu bukan ranah Projo untuk melerai antara pedagang dan oknum organisasi tersebut, karena itu adalah kewenangan pihak kepolisian.
Sampai sekarang, kata Kuni, sikap Projo Kabupaten Cirebon akan tetap mendampingi dan mengawal pedagang kecil agar mendapatkan hak dan keadilan dengan cara yang beradab dan tidak mengedepankan cara-cara premanisme.
“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon ataupun pemerintah pusat agar dapat membantu guna mencarikan solusi atas permasalahan Pasar Jungjang,” pungkasnya. (dan)