GUNUNG JATI, fajarsatu – Tak bisa menahan nafsu birahi, seorang pria setengah baya nekad menggerangi tubuh ABG berusia 15 tahun. Akibat perbuatan tidak senonoh itu, akhirnya pria berumur 52 tahun ini harus berurusan dengan kepolisian.
Kronologisnya berawal saat korban bernama Melati (bukan nama sebenarnya) yang berusia 15 tahun sedang berada di rumah sendirian, tba-tiba datang tersangka berinisial IS (52) mengajak ke rumahnya.
Karena korban sudah menganggap tersangka ini sebagai orangtuanya sendiri, korban bersedia untuk ikut ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di rumah, korban diajak ke ruang tamu. Dengan posisi korban berada di pangkuan tersangka, tangan tersangka dari arah belakang langsung menggerangi tubuh dan (maaf) meremas payudara korban dan memasukan jarinya kemaluan korban.
Setelah itu, tersangka mengancam korban untuk tidak bilang ke siapa-siapa. Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit dan perih di bagian kemaluannya.
Tidak terima perbuatan tersangka IS, korban bersama IN melaporkan kejadian ini ke polisi. Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/643/X/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA, tanggal 5 Oktober 2021 tentang dugaan tindak pidana pencabulan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP I Putu Asti Hermawan Santosamengatakan, perkara yang dilaporkan ditemukan peristiwa pidana dan terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan terhadap terlapor.
“Sehingga untuk kepastian hukum perkara ini bisa ditingkatkan penyelidikanya ke penyidikan,” kata Putu, Senin (20/12/2021).
Lanjutnya, perkara yang menimpa seorang gadis sebut saja bernama Melati (15 tahun) terjadi di rumah tersangka di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. “Kejadian terjadi sekitar bulan Mei 2021. Saat ini perkaranya dalam proses penanganan unit Reskrim Polres Cirebon Kota,” ungkapnya.
Putu menambahkan, selanjutnya unit reskrim segera melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga tersangka inisial IS , seorang pedagang warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnPutu.
Sementara, Kasi Humas, Iptu Ngatidja menambahkan, barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, yaitu baju dan celana dalam yang pada saat itu dipergunakan berhasil disita Unit Reskrim Polres Cirebon Kota. (irgun)