KEJAKSAN, fajarsatu – Gugatan perdata Nenek Wasini dalam perkara kasus jual beli tanah karena dituduh melakukan penipuan, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/12/2021).
Karena gugatan perdata Nenek Wasini ditolak majelis hakim PN, dirinya diwajibkan harus membayar biaya perkara Rp 1.986.000. Hal ini sebagaimana tertuang dalam amar putusan pokok perkara PN Sumber tertanggal 23 Desember 2021.
Selain itu, majelis hakim yang memutuskan menolak gugatan Nenek Wasini selaku penggugat, namun di sisi lain majelis hakim justru dalam eksepsinya mengabulkan eksepsi tergugat.
Hal ini pun menuai reaksi dari banyak pihak. Puncaknya pada Minggu (26/12/2021), mereka beramai-ramai menggelar aksi pengumpulan dana untuk membantu Nenek Wasini untuk membayar biaya perkara Rp 1.986.000.
Kuasa Hukum Nenek Wasini dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, Miranti Roesamsi & Partners, Miranti Kusumawardhani Rusyamsi menyebutkan, aksi pengumpulan dana oleh masyarakat tersebut di luar sepengetahuannya.
“Saya rasa ini sebagai wujud keprihatinan dan kepedulian masyarakat atas kasus yang menimpa nenek Wasini,” katanya di ruang kerjanya di seputaran Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Minggu (26/12/2021).
Ia menyebutkan, seperti diketahui Nenek Wasini harus membayar perkara pengadilan yang justru penjualan tanah tersebut tidak pernah dilakukannya dan memperjuangkan tanahnya agar tidak dipidana.
“Hal yang menjadi janggal, kalau penolakan gugatan itu seharusnya di masa putusan sela sebelum putusan perkara. Tapi putusannya ini malah justru ditolak bukan ditolak putusannya, tapi gugatannya ditolak tidak dari awal dan lain sebagainya pada saat dilakukan sebuah pemeriksaan berkas atau pada masa sela,” paparnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya pun mengaku kecewa kepada PN Sumber. “Kami juga kecewa bahwa salinan putusan belum bisa didownload sampai dengan saat ini,” ungkap Mira, pangiilan akrab Miranti Kusumawardhani Roesyamsi.
“Karena belum bisa didownload, kami menjadi tidak tahu apa pertimbangan hakim hingga menolak gugatan kliennya,” katanya.
Kekecewaan lainnya, masih kata Mira, diputuskan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. “Sangat ironis, kita penggugat saat gugatannya ditolak kemudian suruh bayar denda lagi,” ucapnya.
Saat dikonfirmas ke Nenek Wasini, dirinya tidak paham atas proses hukum yang menimpa dirinya. “Kami memgetuk hati dari sisi kemanusiaan para penegak hukum,” ucapnya.
Sementara itu, kronologi kasus tersebut berawal ketika Nenek Wasini yang berusia 95 tahun, warga Desa Gamel Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon dilaporkan ke Polisi oleh Ny. Yempi, istri seorang anggota polisi.
Penyebabnya, Nenek Wasini dituduh telah melakukan penipuan, terkait jual beli tanah. Nenek Wasini disebutkan merupakan pemilik sebidang tanah seluas 220 m2 di Desa Gamel Kabupaten Cirebon.
Dikabarkan sebelumya, kejadian bermula pada 2010 lalu. Saat itu, Nenek Wasini menjual sebagian tanahnya seluas 64 m2 kepada seseorang bernama Suali. Transaksi jual beli tanah tersebut diketahui Kuwu dan tercatat resmi di desa setempat.
Awal persoalan terjadi ketika pada 2015, Suwara anak nenek Wasini yang kini telah meninggal dunia, menjual sebagian tanah sisa kepada Ny. Yempi.
“Transaksi antara almarhum Suwara dan Ny.Yempi tanpa sepengetahuan Nenek Wasini,” ujar kuasa hukum nenek Wasini, Miranti Kusumawardhani Rusyamsi saat dikonfirmasi di kantornya.
Kuasa hukum yang akrab disapa Mira ini memang menjadi pendamping Nenek Wasini untuk menangani kasus laporan dugaan penipuan jual beli tanah.
Mira menilai, kasus dugaan penipuan tersebut dinilai salah sasaran. Pasalnya Wasini bukanlah penjual tanah yang kini diklaim pelapor, tetapi justru pemilik tanah yang sah sesuai nama yang tertera dalam sertifikat.
“Ini jelas yang digugat salah sasaran. Mestinya yang digugat anaknya Warsini yang melakukan jual beli sama siapa. Kenapa yang digugat ibunya yang tak tahu menahu adanya transaksi jual beli,” ujarnya fajarsatu.com, Selasa (7/12/2021).
Ia menambahkan, dirinyanya tak memperdulikan adanya laporan ke polisi. Justru dengan adanya pelopran ini pihaknya telah mengambil langkah perdata.
Tujuannya, kata dia, untuk menyelamatkan sertifikat dan hak kepemilikan Nenek Wasini atas tanah tersebut, sehingga dengan belum selesainya gugatan perdata ini otomatis gugatan pidana dari Yempi belum bisa ditindaklanjuti. (yus)