MAJALENGKA, fajarsatu – Pemerintah mengintruksikan kepada seluruh kabupaten/kota se-Indonesia untuk melakukan pencapaian vaksinasi minimal 70 persen menjelang tahun baru.
“Mendagri kemarin sudah memberikan warning bagi kabupaten/kota yang tidak mencapai target vaksinasi minimal 70 persen itu akan digeser dana insentif daerahnya,” kata Sekda Majalengka, H. Eman Suherman, Selasa (28/12/2021).
Kedati demikian, menurutnya, peringatan tersebut belum mengetahui secara pasti sampai kapan ditetapkannya, akan tetapi Pemkab Majalengka tetap berkomitmen mengejar target pencapaian vaksinasi minimal 70 persen di akhir tahun ini.
Upaya dalam pencapaian target tersebut, kata Eman, Bupati Majalengka mengeluarkan surat edaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kepada pemerintah desa berikut perangkatnya, agar mendukung penuh serta menyukseskan program vaksinasi tersebut.
“Kita sudah buat surat, bagi ASN yang tidak divaksin maka tunjangan kinerjanya (tunkin) akan ditangguhkan. Begitu juga dengan perangkat desa, akan ditangguhkan Siltapnya,” ujarnya.
Menurutnya, bentuk sanksi tersebut dikenakan lantaran ASN dan perangkat desa merupakan bagian dari unsur pemerintahan yang harus menjadi pionir di tengah masyarakat dalam menyukseskan pencapaian cakupan vaksinasi di daerahnya.
“Mereka kan bagian dari pemerintah, maka harus menjadi pelopor sekaligus contoh bagi masyarakat. Sesuai dengan sumpah janjinya mulai dari atas sampai bawah, siap melaksanakan semua peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil rapat koordinasi percepatan vaksinasi yang digelar kemarin, bahwa pencapaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Majalengka sudah berada di angka 69 persen.
Dengan demikian, Pemkab Majalengka saat ini terus bergerak melakukan upaya-upaya percepatan vaksinasi berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang maksimal dengan melibatkan peran serta Muspika untuk mendorong warganya agar divaksin. (hen)