KEJAKSAN, fajarsatu – Banyaknya keluhan warga Kota Ciirebon tentang maraknya parkir liar, jajaran Sat Lantas Polres Cirebon Kota Dishub Kota Cirebon melakukan patroli sekaligus penindakan kendaraan yang diparkir sembarangan,
Kapolres cirebon kota AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Lantas, AKP Triyono Raharja mengatakan, jajaran Sat Lantas melaksanakan tindakan tegas, berupa tilang bagi kendaraan yang parkir liar.
“Kepolisian sudah berulangkali memberikan teguran secara lisan, agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan. Namun tindakan tersebut tidak juga memberikan efek jera, sehingga kepolisian melakukan tindakan tegas berupa tilang,” ujarnya.
Lanjut Triyono, pihaknya melakukan tindakan penilangan kepada pengendara 42 kendaraan yang melanggar yang sebelumnya pengemudi sudah diberikan teguran lisan namun tidak diindahkan.
“Sebanyak 42 kendaraan yang dilakukan penilangan termasuk dengan jajaran polsek-polsek kendaraan roda empat diberikan sangsi tilang oleh petugas karena parkir sembarangan di bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas,” tanda Triyono, Kamis (2/12/2021).
Ia menambahkan, saat ini hasil penindakan tilang berupan penyitaan STNK dan SIM bagi pengendara yang parkir yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Dalam kegiatan ini, kami dari Sat Lantas Polres Cirebon Kota bersama Dishub melaksanakan penindakan kepada kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas dan parkir liar,” jelasnya.
Kasat Lantas berharap kedepannya agar tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraannya secara liar di pinggir jalan sehingga dapat menyebabkan kemacetan.
“Kami ingin menciptakan Kota Cirebon sebagai daerah yang tertib dan arus lalu lintas lancar. Kepolisian secara terus menerus, akan melakukan penertiban lokasi-lokasi parkir liar yang dianggap dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sepanjang jalur, khususnya jalur Kedawung, Tuparev, Cipto MK dan jalan Kartini,” jelasnya.
“Kami meminta kendaraan yang parkir di bahu jalan, agar memindahkan kendaraannya ke tempat yang disediakan. Karena hal itu akan menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengendara lainnya,” pungkas Kasat Lantas. (irgun)