JAKARTA, fajarsatu – Sultan Sepuh Aloeda II (Rahardjo Djali) memenuhi panggilan dari Badan Intelejen dan Keamanan Polri (Baintelkam) untuk melakukan audensi terkait Kisruh di Keraton Kasepuhan, Cirebon, Jumat (10/12/2021).
Dalam kesempatan itu, Rahardjo yang didampingi oleh keluarga dan perangkat Keraton diterima langsung oleh pihak Baintelkam yang dipimpin oleh Direktur C Sosial Budaya, Brigjen Pol Arif Rahman.
Pengacara Rahardjo, Tjandra Widiyanta mengatakan, audensi yang dilakukan pihaknya ini adalah jawaban dari apa yang diinginkan oleh pihak Keraton Kasepuhan versi Raharjo, dalam hal ini menyampaikan fakta yang sebenarnya terkait konflik yang terjadi di dalam Keraton Kasepuhan.
“Alhamdulilah hari ini kami melakukan audensi dengan pihak Mabes Polri, audensi ini bertujuan untuk membangun silaturahmi dengan Mabes Polri, sehingga bisa bersinergis untuk bersama-sama menciptakan suasana kondusif dalam mengembangkan Kota Cirebon sebagai pusat budaya dan pendidikan melalui Keraton Kasultanan Kasepuhan Cirebon,” Tjandra Widyanta dalam rilis yang diterima fajarsatu.com.
Tjandra juga mengatakan, dalam audensi ini pihaknya memohon arahan dari Mabes Polri dalam menghadapi polemik Keraton Kasultanan Kasepuhan Cirebon sehingga menjamin penegakan hukum secara profesional, objektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan terkait pelurusan sejarah di Kasultanan Kasepuhan Cirebon yang menyangkut bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan, ekonomi dan sosial budaya guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dimana eksistensi kerajaan-kerajaan Nusantara sebagai salah satu dasar terbangunnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Audensi ini terlaksana berkat permintaan yang kami ajukan kepada Kapolri dan pihak Kepolisian pun merespon dengan baik dan ditunjuklah DIrektur Sosbud Mabes Polri Brigjen Pol Arif Rahman, SH untuk melakukan audensi ini,” katanya.
Dalam audensi tersebut menurut Tjandra, pihak Mabes Polri menegaskan tidak akan ikut campur penyelesaian masalah tapi sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan dirinya dalam menyelesaikan permasalahan yang ada ini, dengan menempuh jalur hukum lewat gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. (yus)