KEJAKSAN, fajarsatu – Gugatan perdata yang dilayangkan kepada tergugat Luqman Zulkaedin di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, memasuki tahapan mediasi.
Mediasi ketiga yang diagendakan mempertemukan kedua belah pihak, urung dilakukan lantaran tergugat Luqman Zulkaedin memilih tidak hadir dalam mediasi yang dilaksanakan di PN Kota Cirebon, Rabu (1/12/2021).
Sidang mediasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Kota Cirebon, Achmad Rifai tersebut hanya dihadiri oleh kubu penggugat Raharjo Djalil dan kuasa hukumnya, Tjandra Widiyanta.
Sidang mediasi sendiri sebenarnya sudah berjalan selama tiga kali, yang pertama pada 19 November 2021 dimana pihak pengadilan bertemu dengan penggugat. Kedua pada 25 November 2021 pengadilan bertemu dengan tergugat.
“Hari ini sebenarnya jadwal pertemuan antara pihak penggugat dan tergugat, namun pihak tergugat tidak bisa hadir,” ujar Tjandra.
Tjandra sangat menyesalkan tidak hadirnya tergugat dalam sidang mediasi yang dilaksanakan di PN Kota Cirebon ini.
Ketidakhadiran tergugat, lanjut Tjandra, dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.
“Mediasi adalah salah satu proses hukum untuk mencapai kesepakatan damai,” katanya.
Hakim mediasi yang dipimpin Wakil Ketua PN Kota Cirebon, menurut Tjandra harus menjadi catatan tersendiri dengan tidak hadirnya tergugat.
“Memang dalam hukum perdata tidak ada paksaan untuk hadir atau tidak, namun ini bisa menjadi catatan tersendiri bagi hakim, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, kita berusaha untuk datang tapi tergugat malah tidak hadir,” tandasnya.
Tjandra juga mengaku siap bila sidang gugatan ini akan berlangsung panjang hingga ke Mahkamah Agung (MA), karena dirinya merasa sudah memiliki bukti yang cukup kalau tergugat melakukan tindakan melawan hukum. (yus)