MUARA ENIM – Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap tersangka berinisial Car (40) di Pol belakang kantor Satpol PP di Jalan Mayjen Cik Agus Kiemas, Kecamatan/Kabupaten Muara Enim pada Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Kini tersangka yang berstatus pengedar beserta barang bukti berupa 31 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 5,92 gram, satu buah kotak tempat permen warna putih, satu buah plastik klip bening dan satu unit hp merk Xiaomi redmi 7A warna hitam telah diamankan di Mapolres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto mengatakan, kronologis penangkapan terjadi pada Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB telah diamankan seorang laki-laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya dari informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Muara enim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut benar,” kata Aris.
Lanjuynta, kemudian sesampai di TKP anggota Sat Res Narkoba Polres Muara enim langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut dan ditemukan barang bukti seperti diatas.
“Untuk selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Muara Enim guna dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Dikatakan Aris, tindakan yang dilakukan setelah penangkapan tersangka dan menyita barang bukti, pihaknya memeriksakan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, memeriksa saksi dan tersangka
Saat ini, tambah Aris, pihaknya mengembangkan proses penyidikan perkara yang berkoordinasi JPU dan mengirimkan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel. (vian)