CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon tengah bersiap menghadapi Pemilu 2024. Salah satu tahapan dalam pesta demokrasi lima tahun itu adalah penyusunan dan penetapan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kabupaten.
Menurut Ketua KPU Kab Cirebon, H. Sopidi melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apendi mengatakan, berdasarkan hasil rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) antara pemerintah (Mendagri), Komisi II DPR RI, KPU RI dan Bawaslu RI disepakati hari H pemungutan suara pemilu serentak pada Rabu (14/2/2024).
Sementaram pemilihan nasional serentak (pemilihan gubernur, bupati dan walikota) pada Rabu (27/11/2024. Kepastian hari H ini menjadi sangat penting karena setiap tahapan pemilu dan pemilihan patokannya adalah hari H.
“Untuk tahapan penataan dan penetapan dapil berdasarkan draf tahapan, program dan jadwal yang sedang dikonsultasikan oleh KPU RI dengan DPR RI itu dimulainya di bulan Oktober Tahun 2022 sampai Februari tahun 2023,” tuturnya, Rabu (26/1/2022).
Sebagai langkah persiapan, pihaknya juga telah mengikuti rakor dengan KPU Provinsi Jawa Barat lewat daring beberapa waktu lalu, dan KPU Provinsi Jawa Barat menekankan untuk selalu berpedoman pada regulasi dan koordinasi dengan seluruh pihak.
Sehingga, saat ini pihaknya memang belum memutuskan soal jumlah dapil. Namun demikian, Apendi mengapresiasi atas wacana yang mengemuka di masyarakat terkait tentang dapil.
“Saat ini belum masuk tahapannya. Tapi apa yang berkembang di publik soal dapil, saya menyambut baik. Itu bagian dari diskursus, dialektika. Ya bagus, dalam konteks partisipasi publik dan dapil memang menjadi isu seksi dan strategis dalam salah satu tahapan pemilu. Karena (dapil) ini ibaratnya medan perang baik bagi partai politik maupun calon,” papar Apendi.
Ditanya apakah nanti ada perubahan dapil anggota DPRD Kabupaten Cirebon pada Pemilu 2024? ia menjelaskan, dalam penyusunan dapil pihaknya selalu berpegang pada regulasi yang ada.
“Kalau bicaranya kemungkinan ya semua mungkin saja. Bisa tetap, bisa bertambah, bisa juga berkurang. Tapi yang perlu ditegaskan di sini, kami sebagai penyelanggara dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu selalu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 termasuk tahapan penyusunan dapil. Kemudian juga ada PKPU No 16 tahun 2017 tentang penataan dapil dan alokasi kursi. Ya kita ikuti aturan itu. Jadi ya tunggu saja,” ungkap mantan jurnalis ini.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 di Pasal 185, lanjutnya dijelaskan tujuh prinsip dalam penyusunan dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsionalitas, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan berkesinambungan.
“Soal alokasi kursi per dapil juga sudah diatur. Per dapil paling sedikt 3 kursi dan paling banyak 12 kursi,” lanjutnya.
Pihaknya juga akan melakukan uji publik sebelum dapil itu ditetapkan, sehingga seluruh stakeholder terkait dilibatkan dalam proses tersebut.
“Kita juga pasti akan mengundang partai politik, instansi terkait dan stakeholder lainnya,” katanya.
Jika mengacu pada Pemilu 2019, sebut Apendi, ada tujuh dapil yaitu Dapil 1 (Kecamatan Sumber, Dukupuntang, Plumbon, Weru, Plered) dengan alokasi 8 kursi. Dapil 2 (Kecamatan Depok, Jamblang, Klangenan, Palimanan, Gempol, Ciwaringin) dengan alokasi tujuh kursi.
Sedangkan Dapil 3 (Kecamatan Susukan, Arjawinangun, Kaliwedi, Gegesik, Panguragan) dengan alokasi tujuh kursi dan Dapil 4 (Kecamatan Kapetakan, Suranenggala, Gunungjati, Talun, Kedawung, Tengahtani) dengan alokasi delapan kursi.
“Kemudian dapil 5 (Kecamatan Losari, Pangenan, Gebang, Babakan, Pabedilan) dengan alokasi tujuh kursi. Dapil 6 (Kecamatan Ciledug, Pasaleman, Waled, Pabuaran, Karangwareng, Karangsembung, Lemahabang) dengan alokasi enam kursi dan Dapil 7 (Kecamatan Susukanlebak, Sedong, Beber, Greged, Mundu, Astanajapura) dengan alokasi tujuh kursi,” paparnya.
Dia menambahkan, tahapan awal dalam konteks tupoksi divisi teknis penyelenggaraan adalah Pendaftaran parpol peserta pemilu. Tahapan ini berdasarkan pasal 178 UU No 7 tahun 2017 dilaksanakan paling lambat 18 bulan sebelum hari H pemungutan suara. Sedangkan untuk verifikasi dan penetapannya paling lambat 14 bulan sebelum hari H pemungutan suara.
“Untuk pendaftaran partai politik peserta pemilu sekitar bulan Juli atau Agustus tahun ini,” imbuhnya. (rilis/yus)