CIREBON – Teka-teki polemik pergantian jabatan ketua DPRD Kota Cirebon akhirnya terjawab sudah. Arah menuju ke pergantian makin terang benderang usai hasil rapat dengar pendapat dengan tim pakar terkait proses pergantian ketua DPRD makin terbuka lebar.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati mengatakan, setelah mendengar pendapat tim pakar menyatakan dari enam tim pakar lima orang berpendapat dapat dilaksanakan rapat paripurna dan satu menolak karena menilai telah terjadi pelanggaran.
Rencananya rapat paripurna DPRD Kota Cirebon terkait pengusulan DPP Partai Gerindra melakukan pergantian yang saat ini dijabat Affiati kepada Ruri Tri Lesmana akan digelar pada 9 Februari 2022 mendatang.
“Setelah mendengarkan masukan dari tim pakar, kami sudah sepakat menggelar paripurna internal pada pada 9 Februari 2022 mendatang,” Fitria, Senin (31/1/2022)
Keenam pakar yang dihadirkan tersebut antara lain, Maemunah, Hetta Mahendrati Latumeten, Sobari, Moh. Djarkasih, R. Pandji Amiarsa dan Subrata.
Dikatakan Fitria, materi dalam rapat paripurna mengusulkan pergantian Ketua DPRD Affiati dan mengusulkan nama penggantinya yakni Ruri Tri Lesmana berdasarkan rujukan nama dalam SK DPP Gerindra yang sudah diterima Sekretariat DPRD beberapa bulan lalu.
Ia menambahkan, kesimpulan rapat ini akan diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon untuk selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang akan memutuskan usulan DPRD Kota Cirebon.
Adanya upaya hukum yang dilakukan Affiati, Fitria mengatakan, langkah ini sebagai kewajiban DPRD dalam proses pergantian ketua, sedangka proses hukum yang ditempuh Affiati akan diserahkan keputusan di Pemprov Jabar.
Fitria menilai ada dua hal yang berbeda yakni upaya hukum itu hak Affiati, sedangkan paripurna adalah kewajiban administrasi yang harus dijalankan. (irgun)