CIREBON – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, banyak partai politik (parpol) yang menanyakan tentang penyesuaian daerah pemiilihan (dapil) di Kota Cirebon.
“Isu dapil ini sangat penting dan krusial terkait strategi pemenangan sebagai arena pertempuran memenangkan kontestasi pemilu, apakah nanti penyesuaian dapil atau tidak,” kata Mardeko, Kamis (6/1/2022).
Ia menambahkan, pemberitaan di media gencar, bahkan ada parpol yang sudah membuat opsi 5 dapil, walaulpun pada prinsipnya KPU belum memutuskan skema itu.
Tugas dan wewenang KPU, kata Mardeko, tidak sampai memutuskan tapi sifatnya usulan atau skema meski sekarang belum tahapannya karena sekarang belum ada keputusan menjelang 16 bulan sebelum hari pencoblosan.
Dikatakan Mardeko, data agregat semester 1 tahun 2022, kenapa sekarang sudah beredar karena hal ini dilakukan oleh KPU sebagai antisipasi dan membuat simulasi melihat kondisi agregat jumlah penduduk dari tahun 2020.
“Dari data itu kita simulasikan hasil kajian kita, hitungan kita bahwa maksimal kursi per dapil 12 kursi. Dengn kondisi jumlah penduduk tahun 2020, di Kecamatan Harjamukti sudah diangka 13 kursi,” katanya.
Solusinya, kata dia, bagi dapil yang sudah melebihi 12 kursi maka harus dipecah yang mengacu pada PKPI No. 16/2017 dimana dapil di kecamatan tersebut gabungan kecamatan, bagian dari kecamatan (desa atau kelurahan).
“Maka KPU Kota Cirebon jauh-jauh hari sudah koordinasi dengan Tapem bahwa diprediksi dapil Harjamukti itu 13 kursi jadi harus ada penyesuaian, termasuk kajian penyediaan nilai suara,” ujar Mardeko.
Dijelaskannya, kesetaraan suara mengacu jumlah penduduk dibagi dengan alokasi kursi 35. Ketaatan pada sistem pemilu proporsional dalam penentuan dapil diutamakan dengan kursi terbanyak yakni 12 kursi sehingga bisa seimbang.
“Prinsip proporsionalitas adanya pertambahan jumlah penduduk hitungan kita sudah 13 kursi jadi 4 dapil. Dapil 1 Kejaksan dan Lemahwungkuk dari 11 kursi menjadi 8 kursi karena bilangan pembaginya lebih tinggi,” terang Mardeko.
Lanjutnya, sementara dapil 2 Harjamukti terdiri dari Argasunya dan Kalijaga 6 kursi, Dapil 3 Harjamukti terdiri dariKelurahan Larangan, Harjamukti dan Kecapi 7 kursi dan Dapil 4 Pekalipan Kesambi 11 kursi.
Masih kata Mardeko, jika simiulasi menjadi 5 dapil maka dapil 1 Kejaksan dan Pekalipan 8 kursi, dapil 2 Lemahwungkuk 6 kursi, dapil 3 Harjamukti 1 terdiri dari Kelurahan Kecapi, Larangan dan Harjamukti 7 kursi, dapil 3 Harjamukti 2 yakni Kelurahan Argasunya dan Kalijaga 6 kursi, dapil 4 Kesambi 8 kursi.
“Tapi posisi bukan kita yang menentukan, KPU akan menerbitkan surat alokasi kursi dan data agregat kependudukan Kota Cirebon. Rencana setelah KPU mendapat jumlah data dari Kemendagri tentang agregat jumlah penduduk karena dari situ KPU akan menentukan alokasi kursi,” pungkasnya. (*)