CIREBON – Maraknya demo buruh yang menolak dan mendesak pencabutan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), membuat Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon buka suara.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik menyerukan dan mendukung unjuk rasa buruh yang meminta pencabutan permenaker tersebut.
Menurut Fitrah Malik, kebijakan yang diambil pemerintah ini tidak bijak dan sangat tidak relevan dilakukan. Pasalnya, tambah dia, JHT ini merupakan tabungan dari para pekerja yang dipotong dari penghasilannnya sendiri.
“Masa uang tabungan dari keringat sendiri kok tidak bisa diambil,” kata wakil rakyat dari Dapil 1 (Kecamatan Lemahwungkuk-Kejaksan) ini, Sabtu (19/2/2022).
Dikatakannya, BPJS Ketengakerjaan ini adalah salah satu badan hukum publik dan mungkin satu-satunya badan yang tidak memerlukan subsidi dari pemerintah, karena dana yang dihimpun dari pekerja saja sudah setara dengan seperempat APBN.
“Hingga saat ini dana yang terhimpun dan dikelola pemerintah dari para pekerja sudah mencapai Rp 553,5 triliun. Dana sebesar itu buat apa dan seandainya dana itu dikelola, sudah berapa banyak profit yang dihasilkan dari pengembangannya,” kata Fitrah bernada tanya.
Kemudian, tambahnya, pemerintah jangan berdalih dengan adanya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi program subtitusi JHT yang hanya bisa diambil pada usia 65 tahun.
Pasalnya, kata Fitrah, dana yang terhimpun oleh BPJS Ketengakerjaan murni dana para pekerja bukan anggaran dari pemerintah.
“Jadi sudah selayaknya program yang sebesar-beresarnya bermanfaat untuk para pekerja,” tandas Fitah.
Kendati demikian, Fitrah mengapreasi Program BPJS Ketenagakerjaan ini yang sangat besar manfaatnya.
“JJadi sudah selayaknya program yang ada adalah untuk sebesar-besarnya manfaat untuk para peserta,” pungkas Fitrah. (irgun)