CIREBON – Fraksi Gerindra optimis rapat paripurna yang bakal digelar besok dalam rangka melaporkan Usul Pemberhentian Pimpinan DPRD dan Mengumumkan Calon Penggannti Pimpinan DPRD Kota Cirebon sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian dikatakan Sekretaris Fraksi Gerindra, Fitrah Malik menanggapi tim kuasa hukum Affiati yang akan menggugat DPRD Kota Cirebon, jika rapat paripurna penggantian kliennya sebagai ketua DPRD tetap digelar, Selasa (8/2/2022).
Tim Kuasa Hukum Affiati menilai, rapat paripurna DPRD dengan agenda pengusulan penggantian ketua DPRD adalah tindakan melawan hukum dan maladministrasi, dengan alasan SK DPP Partai Gerindra terkait penggantian klien kami sebagai ketua DPRD saat ini masih dalam proses perkara.
Fitrah menambahkan, hal ini sudah sesuai dengan Perataruran DPRD Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Undang-undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
“Insya Allah kami tidak ada keraguan untuk melaksanakan paripurna terlebih sudah ada pandangan Tim Pakar yang menyatakan tidak ada penghalang yuridis untuk paripurna dilaksanakan,” jelas Fitrah.
Lanjutnya, jika Affiati ingin menggugat rapat paripurna, itu adalah hak sebagai warga negara dan dirinya menghormati hak seseorang karena pengadilan dilarang menolak gugatan seseorang, sekalipun hukumnya tidak ada atau kurang jelas.
“Tetapi kami meyakini bahwa belum tentu juga gugatan itu dapat diterima. Apalagi gugatan Affiati sebelumnya ke Pengadilan Jakarta Selatan sudah ada putusannya yang mengatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” tandas Fitrah.
Ia menjelaskan, gugatan tidak dapat diterima ini artinya gugatannya belum masuk pada pokok perkara karena prematur atau gugatan yang mengandung cacat formil sehingga gugatan belum dapat diajukan ke pengadilan.
“Hal ini kami maknai sama saja belum ada gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” katanya.
Dikatakan Fitrah, upaya kasasi yang sedang dilakukan Affiati memang diatur di dalam UU Parpol Tahun 2008, tetapi ia menilai hal ini sebagai bagian dari strategi Affiati agar proses ini makin panjang.
Apalagi, tambahnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Mahmakamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberkakuan Rumusab Hasil Rapat Plebo Kamar Mahmakamh Agung Tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
Fitrah menambahkan, pada huruf B Rumusan Hukum Kamar Perdata mengenai parpol yang menyebutkan bahwa perselisihan partai politik akibat ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakaerta Selatan adalah putusan tingkat pertama dan terakhir,” tegas Fitrah. (irgun)