GARUT – Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 14 Februari 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Garut kembali mengalami penurunan level dari Level 1 menjadi Level 2 bersama dengan 11 kabupaten kota lain di Jawa Barat.
Dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak terlalu banyak berubah, di mana salah satu yang diatur adalah berkaitan dengan jam operasional beberapa tempat publik, salah satunya supermarket dan pasar kelontongan.
Untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Sementara itu, menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 2 hingga 14 Februari 2022 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/447/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.
Dalan instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 50 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.
Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital. (jam)