Oleh: Ummu Muthya
(Pengamat Masalah Sosial)
PERMASALAHAN kelangkaan minyak goreng masih terus berlanjut hingga saat ini. Mulai dari harga melonjak tajam, lalu mncul harga minyak bersubsidi yang berakibat panic buying, pembatasan jumlah pembelian, dan pada akhirnya kelangkaan akibat kurang pasokan pun terjadi.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) Kabupaten Bandung Diky Anugrah meminta Disperindag propinsi Jawa Barat, untuk menarik stok lama minyak goreng dan menggantinya dengan minyak goreng bersubsidi. Dia menegaskan seharusnya tidak ada lagi yang menjual minyak goreng di luar ketetapan pemerintah, karena pemerintah sudah memberikan toleransi selama satu pekan setelah ketetapan satu harga, setiap pedagang harus menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain masalah harga kini minyak goreng mengalami kelangkaan di pasaran. Penyebabnya yaitu tingkat kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng. Setelah pemerintah menetapkan satu harga Rp14.000 per liter, sebagai langkah untuk mengantisipasi kelangkaan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bulog dan Disperindag propinsi Jawa Barat, agar segera melakukan operasi pasar murah (OPM) untuk membantu masyarakat yang kekurangan minyak goreng kemasan, terutama di kecamatan-kecamatan. (Pojokbandung,com, 9/2/2022)
Kebijakan pemerintah menetapkan minyak goreng satu harga sejak 19 Januari, dan ditargetkan langsung selama 6 bulan, mengharuskan pengecer menjual minyak goreng kemasan dengan harga tertinggi Rp14.000 per liter di pasar tradisional atau modern, karena harga pasar sudah menyentuh Rp 20.000 ribu per liter dengan demikian selisih harga jual pasar ditanggung pemerintah lewat skema subsidi.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk rumah tangga serta pengusaha kecil dan menengah. Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk menyubsidi pengaduan 1,5 miliar liter minyak. Dana tersebut berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) yang mengelola pungutan ekspor perusahaan minyak sakit mentah atau CPO.
Negeri ini adalah produsen CPO terbesar saat ini dan mempunyai kebun sawit tersesar di dunia. Akan tetapi kenapa harga minyak goreng mahal dan langka?
Kelangkaan dan mahalnya minyak goreng akibat adanya distorsi pasar yakni sekelompok produsen pasar yang ingin meraih keuntungan berlebih dan mendominasi pasar, dan bentuk persaingan dalam perdagangan. Para perangkat bisnis minyak goreng telah menguasai sektor perkebunan sawit, proses produksi dan Perdagangan. Selain itu banyaknya persaingan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh investor asing di negeri ini,
Polemik minyak goreng bukan hanya kelangkaan sehingga penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang menjadi solusi pemerintah. Tetapi menjadikan harga sebagai alat pengendali dalam sistem kapitalisme, sehingga para kapitalis sangat leluasa mempermainkan harga dan dapat meraih keuntungan yang sebesar-besarnya dalam wujud kebijakan apapun. Tak heran para pemilik modal akan menciptakan mekanisme harga atau struktur harga komoditas di pasaran, karena menurut mereka, harga akan memengaruhi keseimbangan ekonomi secara otomatis.
Pemerintah sebagai pembuat aturan tak berperan sama sekali untuk menghentikan para korporat, kebijakan domestik market obligation (DMO) hanya menunjukkan ketakberdayaan negara di hadapan para korporat yang akhirnya minyak goreng untuk kebutuhan rakyat tergantung pada korporasi.
Hal ini berbeda dengan tata aturan dalam sistem ekonomi Islam. Allah Swt. telah memberikan hak kepada setiap orang untuk membeli dengan harga yang dia sukai, ini sebagaimana hadis Rasulullah,
“Sesungguhnya jual beli itu (sah karena) sama-sama suka.” (HR Ibnu Majah)
Namun ketika negara mematok harga untuk umum, maka itu akan menzalimi pedagang. Allah Swt. telah mengharamkan dan melarang tindakan pemberlakuan harga terhadap barang dagangan tertentu, dan memaksa masyarakat agar melakukan transaksi jual beli sesuai harga patokan tersebut. Jika terjadi kelangkaan barang karena penimbunan, penimbunan tersebut jelas Allah haramkan, maka negara harus menindak secara hukum.
Jika terjadi kelangkaan barang karena memang barangnya langka, penguasa harus melayani kepentingan umum tersebut. Penguasa harus berusaha mencukupi kepentingan umum di pasaran dengan cara mengambil dari kantong-kantong logistik barang yang bersangkutan sehingga stok barang terjaga, tidak harus menjadi langka, dengan demikian melambungnya harga dapat terhindar.
Dalam sistem Islam, negara mempunyai peran utama dalam mengurus rakyatnya, sebagaimana ketetapan Allah dan Rasul-Nya. Yang menjadi kunci utama adalah negara harus menjalankan syariat Islam secara kaffah, termasuk dalam pengurusan pangan. Mulai dari sektor produksi hingga sampai pada konsumen, yaitu bagaimana agar setiap individu rakyat mampu dan bisa mengakses bahan kebutuhan pokok mereka. Termasuk kebutuhan minyak goreng. Ada beberapa kebijakan utama yang akan diambil dalam sistem syariat Islam.
Pertama, Mengatur kembali masalah kepemilikan harta yang sesuai dengan Islam. Individu dan swasta tidak diperbolehkan menguasai harta milik umum, seperti hutan saat ini dijadikan perkebunan milik pribadi oleh para korporasi.
Kedua, Negara harus menjamin ketersediaan patokan barang di dalam negeri. Terutama mengoptimalkan para petani dan pengusaha lokal.
Ketiga, Negara melakukan pengawasan terhadap rantai niaga, sehingga tercipta harga kebutuhan atau barang secara wajar dengan pengawasan.
Dengan adanya kebijakan tersebut pasar akan terhindar dari kekurangan barang karena penimbunan, kelangkaan barang dan semua akan terpenuhi. Harga akan tetap stabil dan rakyat pun mampu membeli kebutuhannya. Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa menimbunBarang barang yang di butuhkan orang muslim, dengan niat membuatnya Mahal (paceklik), maka dia orang yang bersalah (pendosa).” (HR Ahmad)
Wallahu a’lam bish shawab. (*)