CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon telah menyepakati beberapa penyesuaian yang harus dilakukan terkait dengan regulasi PPKM level 4.
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda), H. Agus Mulyadi usai melakukan pertemuan dengan tim satuan tugas (satgas) Covid-19 Kota Cirebon, Selasa (22/2/2022).
“Untuk belajar mengajar mulai besok, Rabu (23/2/2022) disepakati dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ungkap Agus.
Namun ditambahkan Sekda, sejumlah regulasi pada PPKM level 3 masih bisa diterapkan. Seperti mal dan pusat perbelanjaan masih diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB hanya saja kapasitasnya diturunkan menjadi 50 persen.
Sedangkan untuk fasilitas umum seperti alun-alun dan pasar dadakan, karena konfirmasinya tinggi, mereka juga sepakat untuk ditutup sementara sampai dengan minggu depan.
Sekda juga menambahkan saat ini yang mendesak dilakukan yaitu melakukan aktivasi terhadap isolasi mandiri terpusat. “Untuk menurunkan rawat inap,” tutur Agus.
Dalam waktu dekat, Pemda Kota Cirebon juga akan menjadwalkan pertemuan khusus dengan sejumlah fasilitas kesehatan untuk menurunkan tingkat rawat inap. (yus)