CIREBON – Turunnya Dana Desa (DD) dari pemerintah bertujuan untuk mensejahterakan desa dan masyarakatnya. Namun di Kabupaten Cirebon pajak Dana Desa sebesar Rp 24 milar diduga digelapkan oknum pendamping desa.
Sekertaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis menyayangkan adanya kasus besar yang terjadi bertahun-tahun di Kabupaten Cirebon. Ia mengaku merasa tertampar dengan kasus tersebut.
Padahal, lanjutnya, belum lama ini pihaknya telah mengadakan rapat kerja dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), inspektorat dan Tenaga Ahli (TA) pendamping desa Kabupaten Cirebon.
“Terbongkarnya kasus dugaan penggelapan pajak Dana Desa bertahun-tahun ini menunjukkan lemahnya pengawasan DPMD dalam melakukan pembinaan,” katanya, kemarin.
Menurut Nurholis, modus penggelapan pajak Dana Desa oleh oknum pendamping desa dengan cara tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) ke kantor pelayanan pajak (KPP).
“PPN dan PPh yang dibayarkan pemdes tidak dibayarkan ke kantor pajak tetapi digunakan oleh oknum pendamping desa untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (dan)