CIREBON – Setelah mengadakan rapat dengar pendapat dengan tim pakar terkait proses pergantian ketua dewan, DPRD Kota Cirebon kembali melakukan sharing (konsultasi) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Cirebon, Jalan Wahidin, Kecamatan Kejaksan, Rabu (2/2/2022).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati didampingi para ketua fraksi dan sebagian anggota fraksi yang diterima langsung Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi.
Usai melakukan sharing, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati didampingi anggota Fraksi Partai Nasdem Muhamad Noupel mengatatkan, pertemuan dengan Kajari Kota Cirebon untuk melakukan sharing terkait penggantian ketua dewan.
DPRD, kata Fitria, hanya menjalankan PP No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, sehingga kunjungan ke Kejari ini untuk melakukan sharing dan konsultasi terkait akan dilaksanakannya rapat paripurna perggantian ketua dewan yang rencananya akan digelar pada 9 Februari 2022.
“Jadi jangan salah persepsi. Kejari mempersilahkan DPRD melaksanakan rapat paripurna karena itu ranahnya DPRD. Kunjunjungan kita ke Kejari untuk konsultasi,” katanya.
Tahapan selanjutnya, tambah Fitria, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan untuk persiapan rapat paripuna pada 7 Februari 2022. Pada 9 Februari DPRD akan melaksanakan rapat paripuna dan selanjutnya hasil rapat paripurna ini akan diserahkan ke Pemkot Cirebon dan Provinsi Jawa Barat sebagai usulan perggantian ketua dewan .
Terkait SK DPP Gerindra yang mengajukan perggantian ketua DPRD Kota Cirebon dari Affiati ke Ruri Tri Lesmana, Fitria mengatakan, pihaknya akan melakukan proses politik yang ada serta menjalankan aturan lebih tinggi yakni PP No. 12/2018.
“Sudah terang menderang karena selain SK DPP Partai Gerindra sudah memenuhi syarat dan sudah dikonfirmasi bahwa SK tersebut asli serta aturannya sudah ada yakni dan PP No. 12 tahun 2018, itu yang wajib harus kita jalankan,” tandasnya.
Dikabarkan sebelumnya, DPRD Kota Cirebon telah mengadakan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan enam pakar terkait proses pergantian ketua dewan.
Keenam pakar yang dihadirkan tersebut antara lain, Maemunah, Hetta Mahendrati Latumeten, Sobari, Moh. Djarkasih, R. Pandji Amiarsa dan Subrata.
Dari enam tim pakar, lima di antaranya mengatakan setuju dilaksanakan rapat paripurna pergantian ketua dewan, sedangkan satu orang menolak karena menilai telah terjadi pelanggaran.
“Setelah mendengarkan masukan dari tim pakar, kami sudah sepakat menggelar paripurna internal pada pada 9 Februari 2022 mendatang,” kata Fitria, Senin (31/1/2022). (irgun)