INDRAMAYU – Polres Indramayu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan masker kain Scuba pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu Tahun 2020, berlangsung di Ruangan Patria Tama Polres Indramayu, Selasa (15/3/2022).
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku, di antaranya DD (eks Kalak BPBD), CY ( Plt Kepala Sekretariat BPBD Indramayu), BDR (penyedia) dan PTR (penyedia yang dipinjam bendera perusahaannya).
“Keempat pelaku tersebut telah mengkorupsi Rp 4,655 miliar dari anggaran pengadaan masker kain Scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020,” ungkap Kapolres didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Galih Wardani dan Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara.
Lukman mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2020 BPBD Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non alam akibat pandemi Covid -19 dari Dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang bersumber dari anggaran refocusing.
Bantuan danatersebut, lanutnya, untuk kegiatan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non alam Covid-19 berupa masker kain scuba sejumlah 1,9 juta buah dengan nilai kontrak Rp 9,405 miliar dengan penyedia BDR yang meminjam bendera PT Lesanz Grup Indonesia (LGI) yang PTR sebagai direkturnya.
Diduga, kata Lukman, harga satuan melebihi harga kewajaran, karena pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga ke APIP sebagimana diatur dalam peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018.
“Harga satuan barang ditetapkan di atas harga kewajaran (harga negosiasi harga Rp 4.950/buah, harga kewajaran/pasaran Rp 2.500/buah), sehingga terjadi kelebihan pembayaran, merekayasa pengadaan masker kain scuba, melakukan pengkondisian penyedia barang,” ujar Lukman.
Ia menambahkan, sebelum anggaran disetujui dan dokumen-dokumen kontrak dibuat hanya untuk mencairkan anggaran saja karena barang dan kegiatan sudah selesai dilaksanakan. Hal tersebut mengakibatkan Pemda Kabupaten Indramayu mengalami kerugian dengan estimasi sekitar Rp 4,655 miliar.
Disebutkan Kapolres, barang bukri yang berhasil diamankan yakni dokumen kontrak, surat jalan barang, bukti penarikan tunai cek BJB, rekening koran PT LGI, rekening korang PT SKS, nota dinas, Rencana Kebutuhan Biaya (RKB), catatan penerimaan uang, SPP, SPM, SP2D dan DPA, Uang tunai Rp 190 juta, satu perangkat computer asus BPBD, satu bendel bilyet giro, satu lembar lampiran Standing Instruction (SI) dan delapan unit handphone android.
Dikatakan Lukman, atas perbuatannya tersebut mereka dijerat Pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mereka diancam pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, karena dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam masa keadaan darurat/bencana maka disangkakan juga pasal 2 ayat 2 dengan ancaman pidana mati,” pungkas Kapolres. (*)