CIREBON – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), petugas lapas serta keluarga petugas lapas Narkotika Cirebon melaksanakan vaksinasi Booster.
Covid-19 atau corona virus disaese masih mengancam kesehatan masyarakat Nasional. Pandemi yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional pada tahun 2019 ini dinilai masih membahayakan masyarakat Indonesia maupun dunia.
Berbagai macam virus yang terus bermutasi dengan tingkat keparahan, gejala yang muncul menyebabkan harus dilakukannya beberapa kali vaksinasi dengan jenis vaksin yang berbeda-beda.
Seperti yang di lakukan Lapas Narkotika Cirebon, setelah usai melakukan vaksinasi tahap 1 dan 2 kini melakukan vaksinasi tahap 3 (booster).
Kepala Lapas Narkotika Cirebon, Nur Bambang mengatakan, vaksinasi harus dilakukan guna mencegah efeksamping yang cukup parah ketika terpapar virus tersebut. Tentu ada perbedaan yang sangat mendasar antara orang yang di vaksin dengan orang yang tidak di vaksin. Hal ini bisa kita temui dari berbagai artikel yang membahas mengenai vaksinasi.
“Lapas Narkotika Cirebon sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewajiban atas perawatan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) telah melaksanakan program vaksinasi tahap satu sejak bulan juli tahun 2021 bekerjasama dengan dinas kesehatan kabupaten Cirebon dan polres kabupaten cirebon menggunakan jenis vaksin sinovac,” katanya, Senin (28/3/2022).
Lanjutnya, vaksinasi tahap kedua dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2021 yang melibatkan Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu serta vaksin tahap ke 3 atau vaksinasi Booster dilaksanakan pada 9 maret 2022 bekerjasama dengan RS Bhayangkara Indramayu dengan sasaran seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan seluruh petugas serta keluarga petugas.
Vaksinasi tahap ke-3 ini merupakan vaksin booster dengan jenis vaksin astrazenica dan pfizer. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa pelaksanaan vaksin ini bisa dilakukan untuk yang belum melaksanakan vaksin pertama dan kedua, karna pihak rumah sakit bhayangkara memfasilitasi jenis vaksin yang diperuntukan untuk vaksin tahap pertama dan kedua.
“Kegiatan vaksin ini dilakukan sebagai salahsatu upaya pencegahan baik untuk petugas maupun keluarga petugas serta bentuk perawatan narapidana,” pungkasnya. (dan)