CIREBON – Meski besaran zakat sudah ditetapkan jauh-jauh hari, namu masyarakat harus diingatkan kembali berapa kewajiban umat muslim membayar zakat menjelang perayaan Idul Fitri 1443 H.
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon melalui penyelenggara syariah telah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 H/2022 yakni 2,8 kilogram beras atau uang tunai sebesar Rp 35 ribu.
Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kemenag Kota Cirebon, Baznas Kota Cirebon, Unsur Pemerintah Kota Cirebon dan sejumlah tokoh masyarakat dalam musyawarah Bahtsul Masail yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, Jumat (25/3/2022) lalu.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon menyebutkan, zakat merupakan wasilah pensucian diri.
“Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam, salah satunya berfungsi untuk membersihkan jiwa seseorang,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Baznas Kota Cirebon, Mohamad Taufik memberikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada Kepala Kemenag Kota Cirebon.
“Kami sangat berterimakasih, Kemenag Kota Cirebon telah menjadi pelopor pengumpulan zakat yang mampu meningkatkan potensi ZIS di Kota Cirebon. Maka sangatlah pantas pada hari ini kami memberikan penghargaan berupa Baznas Award,” ungkapnya.
Ketentuan mengenai besaran zakat fitrah yang ditetapkan Baznas Jawa Barat tahun ini tertuang dalam SE Baznas Jabar nomor 236/Baznas-Jabar/IV/2022 tentang besaran zakat fitrah di kota dan Kabupaten se-Jawa Barat tahun 1443 H/2022 M.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok seperti beras diberikan dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan ketentuan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di lokasi tersebut, sehingga besaran tiap daerah bisa berbeda-beda.
Dikutip dari akun Instagram resmi Baznas Jawa Barat, berikut adalah rincian besaran zakat fitrah di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat:
- Kota Bandung: Rp 32.000
- Kota Depok: Rp 45.000
- Kota Bogor: Rp 45.000
- Kota Cimahi: Rp 30.000
- Kota Bekasi: Rp 40.000
- Kota Tasikmalaya: Rp 30.000
- Kota Banjar: Rp 25.000
- Kota Cirebon: Rp 35.000
- Kota Sukabumi: Rp 33.000
- Kabupaten Bandung: Rp 32.500
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000
- Kabupaten Subang: Rp 30.000
- Kabupaten Cirebon: Rp 30.000
- Kabupaten Sumedang: Rp 32.500
- Kabupaten Cianjur: Rp 31.000 atau Rp 37.000 atau Rp 57.500
- Kabupaten Kuningan Rp 25.000
- Kabupaten Bekasi: Rp 45.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 27.500
- Kabupaten Ciamis: Rp 27.500
- Kabupaten Majalengka: Rp. 30.000
- Kabupaten Purwakarta: Rp 31.250
- Kabupaten Indramayu: Rp 30.000
- Kabupaten Karawang: Rp 32.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp 31.000
- Kabupaten Garut: Rp 30.000
- Kabupaten Bogor: Rp 37.500
- Kabupaten Pangandaran: Rp 27.500. (irgun)