CIREBON – Beredar di media sosial (medsos) whatsapp potongan amar putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan gugatan kasasi Affiati ditolak.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik membenarkan bahwa putusan kasasi sudah diputus Majelis Hakim Mahkamah Agung pada 4 April 2022 lalu.
Menurut Fitrah, Fraksi Gerindra sudah mengetahui putusan kasasi tersebut sebelum beredar di medsos whatsapp.
“Fraksi Gerindra sendiri sebenarnya sudah enggan berpolemik lagi dengan adanya putusan MA tersebut,” kata Fitrah melalui telepon selular kepada fajarsatu.com, Jumat (8/4/2022).
Bahkan, Fitrah mengajak semua pihak untuk segera rekonsiliasi dan menghentikan polemik.
Fitrah menjelaskan, putusan kasasi ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap, sehingga apa yang dicari Affiati sudah final dan selesai.
Sebelumnya, beredar di medsos whatsapp potongan amar putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Gugatan Kasasi Affiati ditolak.
Dalam whatsapp tersebut menyebutkan, Perkara bernomor 688 K/Pdt-Sus-Parpol/2022 tersebut masuk ke MA pada 14 Maret 2022 melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kasasi tersebut Affiati bertindak sebagai Pemohon dengan Termohon Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, H. Prabowo Subianti dkk.
Dalam amar putusannya pada 4 April 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan menolak gugatan kasasi Affiati. Dengan demikian, putusan kasasi ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap.
Terkait gugatan Affiati ke PTUN, Fitrah mengatakan, gugatan PTUN tidak akan berdampak atau berimplikasi apa-apa terhadap SK Gubernur tentang Peresmian Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon dari Affiati ke Ruri Tri Lesmana dan mudah-mudahan Gubernur akan segera menandatanganinya.
“Gugatan Affiati ke PTUN akan tetep berjalan tetapi tidak mempengaruhi SK yang akan ditandatangani Gubernur Jabar, karena berbeda objek sengketanya. Saya yakin gugatan PTUN pun akan ditolak kembali oleh Majelis Hakim,” pungkasnya. (irgun)