MAJALENGKA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhakti Raharja, Kabupaten Majalengka akan menaikan tarif dasar air minum. Sebelum ketentuan tersebut diberlakukan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Kenaikan tarif ini telah direncanakan sejak tahun 2021 lalu. Pertimbangannya berdasarkan keputusan gubernur, peraturan bupati dan untuk keberlangsungan perusahaan,” jelas Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhakti Raharja, Nanan Ginanjar, Kamis (9/6/2022).
Terlebih, imbuhnya, saat ini Perumda PDAM Tirta Bhakti Raharja membutuhkan sarana dan prasarana baru penunjang kebutuhan suplai air untuk para pelanggan.
Direktur PDAM Tirta Bhakti Raharja Majalengka, Hj. Elina Lukitasari menambahkan, kondisi sarana prasarana seperti mesin dan pipa yang sekarang sudah tidak memungkinkan lagi untuk bisa menyuplai semua konsumen yang berjumlah kurang lebih 31 ribu pelanggan.
Ia mengatakan, mengenai kenaikan tarif ini akan terus disosialisasikan secara bertahap. Mulai dari forum pelanggan, para kepala cabang sampai kepada masyarakat.
“Harga jual tarif tertinggi, kami kalkulasikan antara Rp 3.900 hingga Rp 5.140 dari harga awal yang hanya dua ribuan,” kata Elina.
Namun demikian, pihaknya tidak menyamaratakan kenaikan tarif tersebut, mengingat pelanggan mayoritas sebesar 94,4 persen yaitu yang akan menerima ketentuan harga subsidi.
Sementara untuk pelanggan non subsidi hanya di angka 3,8 persen, sisanya sebanyak 1,8 persen untuk harga sosial.
”Mohon kepada para pelanggan agar memahami soal kenaikan tarif ini. Dari tahun kemarin sudah ada rencana untuk kenaikan tarif air PDAM,” ucapnya.
Elina menandaskan, sosialisasi kenaikan tarif ini pun diintensifkan dengan brosur kepada masyarakat langsung melalui semua kantor cabang unit yang ada, dan besok berencana menggelar sosialisasi dengan forum pelanggan. (hen)