CIREBON – Hari ini, Senin (6/6/2022) semua sekolah baik SMAN maupun SMKN di Kota Cirebon serentak melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran (TA) 2022/20023.
Kepala KCD Wilayah X Jawa Barat, H. Ambar Triwidodo menatakan, informasi yang harus diketahui para orang tua dan calon peserta didik, jalur PPDB untuk bisa masuk SMA dan SMK ada perbedaan, Terutama pada tempat tinggal asal calon peserta didik.
“Kalau pada PPDB SMA dikenal ada jalur zonasi, sedangkan di PPDB masuk SMK, itu tidak ada. Maksudnya calon peserta didik yang hendak daftar ke SMK tidak dibatasi radius tempat tinggal,” jelasnya, Senin (6/6/2022).
Ambar menyebutkan, khusus untuk SMK ada beberapa jalur pendaftaran, semuanya dipilih calon peserta didik sesuai minat dan bakatnya.
Ia menerangkan, ada beberapa alur PPDB SMK 2022 yang meliputi Jalur Afirmasi (KETM), Jalur Anak Berkebutuhan Khusus, Jalur Kondisi Tertentu, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru, Jalur Persiapan Kelas Industri, Jalur Prestasi Kejuaraan, Jalur Prestasi Nilai Rapor Umum dan Jalur Prioritas Terdekat SMK.
“Pendaftaran dilakukan secara daring/luring oleh sekolah asal, sedangkan data persyaratan khusus di upload saat pendaftaran. Kalau pendaftaran daring (online) untuk yang mandiri,” kata Ambar.
Selain persyaratan usia, lanjynya, ada persyaratan umum dan khusus yang perlu dipenuhi oleh CPDB, antara lain persyaratan umum ijazah/surat keterangan lulus/kartu peserta ujian sekolah, akta kelahiran/surat keterangan lahir kartu keluarga (minimal satu tahun), dan KTP atau kartu OSIS, buku rapor semester 1-5 dan Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.
“Persyaratan khusus Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM), Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial), Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19,” pungkas Ambar. (yus)