CIREBON – Sejumlah masyarakat Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon yang mayoritas pedagang meminta BPD Desa Jungjang untuk melakukan tupoksinya sebagai lembaga desa dengan segera mempercepat musyawarah desa (musdes) tentang perkembangan revitalisasi pasar.
Salah seorang pedagang Pasar Jungjang, Radi mengatakan, BPD harus segera menjalankan tupoksi sebagai lembaga desa jangan hanya menjadi penonton dalam revitalisasi pasar desa tersebut.
“BPD menjadi penyambung aspirasi masyarakat, terkait revitalisasi Pasar Jungjang. BPD selama ini tak pernah ada tindakan apapun, padahal banyak permasalahan dalam revitalisasi Pasar Jungjang itu,” kata Radi, Rabu (15/6/2022).
Dikatakan Radi, harusnya BPD mendorong pemdes untuk meminta dukumen asli dari revitalisasi Pasar Jungjang, yang selama ini pemdes tak memilikinya.
“Tanggung jawab BPD tidak pernah dilaksanakan, padahal itu lembaga desa yang merupakan wakil rakyat di pemerintahan desa, namun selama ini terkesan diam, padahal rakyat sedang mengalami bimbang dan ragu atas revitalisasi pasar Jungjang,” ujarnya.
Harusnya, lanjut Radi, BPD bisa menjadi penyambung lidah masyarakat apalagi Masyarakat Jungjang adalah pedagang. Jangan malah BPD ikut aturan pengembang (investor) pembangunan pasar.
“BPD sangat jelas tupoksinya dalam undang-undang desa, sehingga saat masyarakat terutama pedagang mengalami kesulitan BPD harusnya paling depan mengkritisi pemerintahan desa agar revitalisasi Pasar Jungjang bisa diharapkan sesuai keinginan masyarakat,” ungkapnya.
Radi menilai, musdes revitalisasi pasar harus segera dilakukan, untuk itu BPD harus segera mendorong pemdes Jungjang untuk segera mengadakan musdes.
“Tupoksi BPD sangat jelas seperti, menampung aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa dan menyelenggarakan musyawarah desa khusus (musdeskus),” ungkapnya. (dan)