CIREBON – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 671 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika kelas IIA Cirebon, pada peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke 77.
Pemberian remisi secara simbolis oleh Asisten Daerah (Asda) bidang pemerintahan Kabupaten Cirebon Asdullah kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Cirebon, Rabu (17/8/2022)
Pemberian remisi mengacu pada Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1266.PK.05.04 Tahun 2022 perihal Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2022 Kepada Narapidana Dan Anak Pidana.
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas narkotika Cirebon yang mendapatkan remisi tahun 2022 sebanyak 671 orang. Dengan rincian Remisi Umum I sejumlah 636 orang dan Remisi Umum II sejumlah 35 orang.
Remisi umum RU I merupakan pengurangan masa pidana, dimana para WBP hanya menjalani sisa pidana, sedangkan remisi Umum RU II para narapida langsung bebas.
Dalam pemberian remisi itu turut hadir tamu undangan seperti Asda Kabupaten Cirebon, Koramil Ciwaringin, Kapolsek Ciwaringin aparatur kecamatan dan desa- desa di wilayah ciwaringin. (ris/de)