MUARA ENIM – Meski Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Kabupaten Muara Enim, yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim menuai polemik dikalangan masyarakat. namun pimpinan dewan menegaskan tahapan-tahapan proses pilwabup sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tetap berpedoman dengan aturan yang berlaku,” tegas Ketua DPRD Kabpaten Muara Enim Liono Basuki didampingi Ketua Penitia Khusus (Pansus) Pemilihan Pilawabup Dwi Windarti, Senin (29/8/2022).
Dijelaskannya, dirinya bersama pimpinan dewan dan sekretaris sudah berkonsultasi langsung ke Mendagri yang diterima oleh Dirjen Otonomi Daerah dan Direktur Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Lanjut Liono, sesuai surat yang masuk ke DPRD Muara Enim dari Mendagri yang ditandatangi oleh Sekretaris Jendral Dalam Negeri, kata dia, dijelaskan bahwa proses Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim masih bisa dilanjutkan dan diteruskan.
“Kami berempat pimpinan plus Sekretaris DPRD berkonsultasi langsung Kementerian Dalam Negeri. Jadi pedomannya kami Mendagri,” ujar pria yang akrab disapa Kiki.
Dasar pelaksanaan pemilihan wakil bupati ini, kata dia, surat partai pengusung sudah masuk.
Sementara itu, Ketua Pantia Khusus (Pansus) Pemilihan, Dwi Windarti menambahkan, pemilihan Wakil Bupati Muara Enim bukanlah seperti Pilkada pada umumnya. Tetapi, kata dia, Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW).
“Oleh karena itu tidak perlu merubah anggaran dan nomenklatur dan kode rekening baru karena kita ini melakukan PAW,” bebernya.
Berkaitan apakah ada anggota yang tidak menyetujui dilaksanakan pemilihan wakil bupati ini, menurutnya, semua sudah mengirimkan utusan dari fraksi-fraksi.
“Ada sembilan fraksi dan masing-masing mengirimkan utusannya. Artinya pada dasarnya mereka sepakat untuk pemilihan wakil bupati,” terangnya.
Saat ini, kata Dwi, tugasnya adalah melakukan pemilihan mulai dari membuat jadwal dan melakukan komunikasi lintas instansi dan lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dalam kaitannya pinjam pakai alat seperti bilik dan juga kotak suara untuk meminimallisir anggaran.
“Termasuk nanti juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Jadi kita akan melibatkan semua lembaga dan tentu butuh juga pengawasan dari masyarakat,” tuturnya.
Menurut Dwi, DPRD Muara Enim melangkah bukan tanpa arah dan alasan atau dipaksa oleh partai pengusung, tetapi memang menjalankan aturan dan perintah dari Mendagri.
Pihaknya melangkah sampai detik ini, sambungnya, karena aturannya jelas. Lajutnya, ada norma tiga hukum yakni ada larangan, perintah dan kebolehan. Dalam hal ini, dewan memandang tidak ada larangan terkait pergantian antar waktu (PAW) yang secara fakta hukum mungkin waktunya sudah melampaui kurang dari 18 bulan.
“Tetapi tidak ada larangan untuk melaksanakan itu (Pemilihan). Secara mandatory (Wajib, red) sudah diberikan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah kepada pimpinan DPRD untuk segera melaksanakan pemilihan wakil bupati. Jadi kami memandang bahwa secara jurdis, secara faktual tidak ada halangan untuk melaksanakan pemilihan,” bebernya.
Dwi Menambahkan, secara waktu tidak diatur kapan waktu untuk pemilihan wakil bupati. Namun dirinya akan melaksanakannya se-efektif dan seefesien mungkin.
“Jadi Panitia Khusus Pemilihan (Panlih) nanti akan membuat jadwal pendaftarannya, lalu tes kesehatan hingga nanti penyampaian visi misi. Untuk menjadwalkan paripurna itu tetap Badan Musyawarah (Banmus). Hasil rapat Panli akan akan kami sampaikan ke Pimpinan untuk menjadwalkan pemilihan. Jadi prosesnya masih beberapa tahap lagi,” jelasnya. (vian)