CIREBON – Ruri Tri Lesmana akhirnya sah menjadi Ketua DPRD Kota Cirebon menggantikan Affiati usai diambil sumpah/Janji oleh Ketua PN Kota Cirebon meneruskan masa jabatan 2019-2024 di Gedung Utama Griya Sawala, Senin (1/8/2022).
Namun dibalik itu semua, ada sejumlah pertanyaan yang hingga saat ini masih sulit mendapat jawabannya, salah satunya, mengapa Affiati digantikan Ruri oleh DPP Partai Gerindra serta bagaimana posisi Affiati di DPRD dan DPC Partai Gerindra Kota Cirebon?.
Salah satu sumber di DPC Partai Gerindra Kota Cirebon yang enggan namanya ditulis menyebutkan, posisi Affiati di DPC Partai Gerindra saat ini dalam kondisi diombang-ambingkan oleh partai. Dimana, Affiati saat ini sudah tidak memiliki jabatan apapun di DPC partai besutan Prabowo Subianto tersebut.
“Affiati sudah tidak memiliki jabatan apapun. Terakhir beliau sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Perempuan Indonesia Raya (PIRA). Dan kini, beliau tidak memimpin di posisi apapun, baik Ketua, Sekretaris, Bendahara DPC,” ujar sumber itu.
Diketahui juga dari sumber itu, Affiati sebelumnya pada Surat Keputusan (SK) awal dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Cirebon diputuskan untuk menjadi Bendahara DPC. Namun, akhir-akhir ini keputusan itu ditolak dan dirubah kembali.
“Awalnya memang ada usulan di SK tersebut untuk beliau menjadi bendahara. Namun belum sampai dilantik, SK tersebut diubah kembali, sehingga beliau tidak dicalonkan sebagai Ketua, Bendahara, maupun Ketua DPC itu sendiri,” jelas dia.
Bahkan, lanjut sumber itu, perubahan tersebut terjadi pada 7 Februari 2022 yang lalu bersamaan hari itu merupakan H-2 Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian ketua DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024 digelar pada Rabu (9/2/2022) lalu.
“SK itu ditarik kembali. Ada dua SK, pertama dari DPC terkait dengan pergantian bendahara yang awalnya Affiati digantikan Hendi serta sekretaris Asep dari awalnya Tommy sebagai Sekretaris di SK lama. Dan Ketuanya tetap Pak Eman,” katanya.
“Serta ada pergantian di SK dari DPP, dimana Ketua DPRD tetap Ruri, namun demikian Ketua Fraksi diganti dari Tommy kepada Fitrah. Dan Affiati hanya menduduki kursi anggota Fraksi Gerindra dan AKD yang ditinggalkan Ruri,” tambahnya.
Sekadar informasi, DPP Partai Gerindra menerbitkan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra Nomor 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Kota Cirebon Provinsi Jabar periode 2021-2024 tertanggal 19 Juni 2021.
Namun, belakangan diketahui SK tersebut digantikan dengan SK baru dengan Nomor 02-0042/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 tertanggal 7 Februari 2022 tentang hal yang sama. (irgun)