CIREBON – Penjeratan pasal berlapis yang diterapkan Polres Ciamis kepada Epeng (50), pengemudi pick up kecelakaan maut yang menyebabkan delapan korban meninggal dunia, sangat disesalkan.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum tersangka, Teja Subakti, SH kepada sejumlah awak media, Selasa (13/9/2022).
“Karena kecelakaan itu merupakan musibah yang sama sekali tak ada unsur kesengajaan. Selain itu pada peristiwa itu klien kami sekaligus menjadi korban. Di mana dia mengalami luka berat,” ujar Teja.
Saat itu Teja di dampingi tiga kuasa hukum lainnya dari kantor hukum yang sama. Masing-masing Aulia Rahman Nazar SH, Yusuf Ahmad Rifai SH dan Azhar Amudiy SH.
Teja menyebutkan, apalagi saat ini antara kliennya dan keluarga para korban mereka telah bersepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Begitupun, hingga saat ini kliennya selalu kooperatif mengikuti proses hukum di Kepolisian. Di sisi lain, semua keluarga korban mereka kini telah menerima santunan.
“Seperti mereka kemukakan, memang musibah itu terjadi berawal ketika kliennya dimintai tolong salah satu keluarga korban untuk mengantar perjalanan. Jadi jelas faktornya bukan hanya di klien kami. Atas dasar itu kami berharap Kepolisian bisa mempertimbangkan ini,” harapnya.
Sementara itu, seperti diketahui, Epeng merupakan Sopir dari mobil pick up bernomor polisi E 8393 VJ yang mengalami kecelakaan tunggal di Sukamantri Ciamis.
Saat itu Ia hendak mengantarkan para rombongan ibu-ibu atau warga dalam acara hajatan sunatan di Desa Panjalu, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis.
Mobil pick up tersebut membawa 17 penumpang. Ketika di perjalanan, salah satu penumpangnya meminta agar Epeng sang sopir mengambil jalur pintas untuk menuju lokasi.
Tanpa diduga jalur pintas tersebut kondisinya sangat terjal berbelok-belok dan menurun. Hingga akhirnya menyebabkan hilang kendali tanpa disadari mobil tersebut langsung terjun ke dalam jurang dari ketinggian kurang lebih 30 meter.
“Seluruh yang ada di mobil pick up tersebut menjadi korban kecelakaan. Termasuk sopir dari mobil pick up tersebut mengalami luka berat. Sedangkan enam orang penumpang meninggal dunia di tempat lokasi kejadian dan dua orang lainnya meninggal dalam perjalanan menuju puskesmas terdekat dan sisanya mengalami luka-luka,” paparnya.
Disebutkannya, sebelumnya kliennya juga menyadari jika mobil pick up tersebut bukan untuk digunakan mengangkut orang. Namun atas inisiatif atau ajakan dari korban bernama Alimuddin dan Elis Erlinda serta Eva akhirnya berangkat memenuhinya dengan bayaran Rp 600 ribu.
“Setelah kejadian kecelakaan tersebut pada tanggal 2 Agustus 2022 klien kami dan seluruh keluarga korban menyepakati dalam surat pernyataan bersama atau surat perdamaian diketahui oleh desa setempat dan disaksikan oleh para keluarga korban dan perangkat desa. Isinya menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, dan insiden kecelakaan tersebut merupakan musibah serta tidak ada unsur kesengajaan,” paparnya.
“Selaku kuasa hukum dari saudara Epeng yang merupakan pengemudi mobil pick up atas kejadian kecelakaan tersebut berharap meminta keadilan seadil-adilnya kepada aparat penegak hukum Republik Indonesia,” pungkasnya. (yus)