CIREBON – Ratusan pedagang pasar Jungjang Kecamatan Arjawinangun kabupaten Cirebon, yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Jungjang (Himpas) berunjuk rasa di kantor DPRD dan Kantor bupati Cirebon. Mereka meminta keadilan pada revitalisasi pasar Jungjang, Selasa (6/12/2022).
Para pedagang yang mayoritas emak-emak datang dengan melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat. Setibanya di gedung DPRD, pedagang melakukan orasi. Setelah tak satupun anggota dewan yang menemui, para pedagang beralih ke Dinas Perizinan dan terakhir di Kantor Bupati Cirebon.
Mereka menuntut keadilan kepada para wakil rakyat (DPRD) serta Bupati Cirebon yang mempunyai kebijakan terkait revitalisasi Pasar Jungjang Kecamatan Arjawinangun yang kini nasibnya tidak jelas.
koordinator aksi, Radi mengatakan, revitalisasi Pasar Jungjang penuh dengan pelanggaran yang dilakukan pengembang dan yang baru saja terjadi saat ini, pengembang meminta uang sewa pasar darurat yang berlokasi di jalan raya sebesar 3,5 juta per tahun.
“Ini sungguh keterlaluan masa pasar darurat yang disediakan karena adanya revitalisasi harus membayar uang sewa sebesar 3,5 juta, ini kan lucu dan ini bisa masuk pungli, ” katanya.
Radi juga menjelaskan, saat ini revitalisasi Pasar Jungjang terkait izin bangun serah guna yang diterbitkan Bupati Cirebon sebelumnya akan habis pada Februari 2023 nanti, karena sudah 5 tahun dan ini harus diperpanjang melalui evaluasi terlebih dahulu.
“Sehingga kami meminta kepada Bupati sekarang untuk pengerjaan pembangunan pasar diswakelolakan kepada pemerintah desa atau bisa juga diambil alih oleh pemerintah daerah, biar pemerintah daerah yang mengelola,” tandasnya.
Radi juga mengatakan, meminta uang sewa kepada para pedagang dengan alasan sewa pasar darurat, bisa dikatakan pungli sehingga para pedagang Pasar Jungjang jangan mau untuk membayar.
“Sudah jelas di Peraturan Desa Bab III Pasal 7 bahwa revitalisasi bangunan Pasar Fesa Jungjang akan dibiayai dan ditanggung oleh pengembang,” jelasnya.
Perlu diketahui, pembangunan Pasar Jungjang Kecamatan Arjawinangun, sejak berdirinya pasar darurat sudah setahun lebih, namun progres pembangunan pasar tersebut tidak jelas.
“Di peraturan desa (perdes) sangat jelas pembangunan pasar kalau sudah 35 -45 persen pengembang harus memberikan kompensasi kepada pemdes, namun hingga sekarang belum ada, artinya pembangunan belum mencapai itu, ” pungkasnya. (de)