CIREBON – Sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial CH terhadap anak sambungnya memasuki masa persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon.
Demikian dikatakan Kuasa hukum korban dari Pelangi Bhakti Law Firm, Hetta Mahendarti Latumeten kepada sejumlah awak media di salah satu cafe di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon, Kamis (8/12/2022).
Hetta menambahkan, agenda persidangan kedua ini mendengarkan keterangan saksi korban, yakni korban dan ibu korban yang dilakukan secara daring. Terdakwa pun hadir dalam persidang yang pada persidang pertama tidak hadir karena sakit.
Ia mengungkapkan, kliennya telah menjalani sidang kedua untuk keterangan saksi korban dan ibunya, setelah sebelumnya di persidangan pertama beragendakan dakwaan.
Ditambahkannya, baik sebelum dan saat memasuki masa persidangan, korban terus didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon.
Selain itu, kata Hetta, dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah berkirim surat yang isinya menyatakan bahwa LPSK menyetujui untuk memberikan konseling selama enam bulan kepada korban dan ibunya, korban dan ibu korban merasakan ketidaknyamanan usai peristiwa tersebut sehingga memerlukan perlindungan dari LPSK.
“Mereka merasakan langsung peristiwa tersebut sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan rasa trauma,” katanya.
Dalam kesempat tersebut, ibu korban mengungkapkan, pihaknya bersyukur LPSK telah menyetujui konseling tersebut terhadap putrinya dan juga dirinya.
Sebelumnya, ungkapnya, dirinya sudah berkirim surat ke LPSK dan LPSK datang dan psikolog juga telah memeriksa korban yang akhirnya disetujui adanya konseling karena memang terus dilanda trauma.
“Itu membuktikan bahwa kami memang trauma yang sebenar-benarnya, sebab sebelumnya ada anggapan bahwa kami ini sekedar mencari popularitas,” kata ibu korban.
Dirinya menjelaskan, dalam persidangan kedua tersebut, ibu korban dan korban memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada majelis hakim.
“Alhamdulillah agenda keterangan saksi korban ini berjalan lancar, anak juga bisa cerita semua, hakim butuh kesaksian anak karena anak tidak mungkin bohong. Mudah-mudahan majelis hakim bisa memberikan rasa keadilan bagi kami,” ujarnya.
Dikabarkan sebelumnya, kasus yang sempat viral saat ibu korban mengadukan kasus pencabulan tesebut ke pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea di Jakarta pada Senin (26/9/2022) lalu. Sontak, kasus menjadi perhatian sejumlah nitizen, bahkan ada sejumlah nitizen yang mengatakan peristiwa tersebut prank.
“Kasus yang dialami putri saya itu bukan prank. Saya tidak sedang mencari sensasi dari kasus yang menimpa putri saya,” tandas ibunya.
Ibu korban mengaku, selama ini merasa disudutkan dengan pemberitaan jika dirinya mencari sensasi dalam penderitaan dan musibah yang dialami keluarganya sendiri, sehingga dirinya dirasa perlu mengklarifikasi asumsi-asumsi yang beredar di masyarakat dengan opini negatif.
“Saya meminta hukum ditegakan seadil-adilnya untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa anak saya. Saya mohon dukungan dari masyarakat Indonesia pada umumnya, dan khususnya masyarakat Cirebon,” kata wanita pengusaha ini.
Diduga korban yang masih di bawah umur telah dicabuli ayah tirinya berinisial CH, seorang oknum anggota Polri. (irgun)