CIREBON – Sebagai upaya sinkronisasi data peserta JKN-KIS, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mulai mensosialisasikan sistem atau aplikasi Rekan JKC atau rekonsiliasi kepesertaan jaminan kesehatan Kota Cirebon.
Sekda Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi yang membuka acara Sosialisasi Aplikasi Rekonsiliasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Kota Cirebon (Rekan JKC), yang berlangsung di Hotel Kawasan Jalan Siliwangi, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Senin (26/12/2022).
“Pemkot Cirebon mengharapkan agar seluruh penduduk memiliki jaminan kesehatan, Sehingga mereka tidak perlu khawatir lagi bila memerlukan pelayanan kesehatan,” ujarnya
Untuk itu Pemda Kota Cirebon akan fokus dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dengan menjaga Universal Health Coverage (UHC) yang sudah berhasil diraih.
“Salah satu upaya menjaga UHC ialah dengan mewujudkan kepesertaan JKN-KIS 100 persen di Kota Cirebon, bahkan Pemda Kota Cirebon juga sedang mengupayakan untuk meningkatkan partisipasi aktif dari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak agar iurannya nanti dibayarkan oleh Pemkot.
“Melalui aplikasi Rekan JKC diharapkan memberikan informasi data kepesertaan jaminan kesehatan dilihat dari data kependudukan dan data penerima bantuan iuran (PBI). Sehingga tahun depan ditargetkan, masyarakat yang akan berobat cukup membawa e-KTP,” tandasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, dr. Hj. Siti Maria Listiawaty menginformasikan, aplikasi Rekan JKC merupakan salah satu solusi pemadanan data secara sistem.
“Data yang ada di Dinas Kesehatan, Dinas Sosial maupun Dinas Tenaga Kerja dan Disdukcapil disinkronkan dengan mitra mereka yaitu BPJS Kesehatan, Apalagi kita sudah lebih dulu UHC,” ungkapnya.
Aplikasi ini akan diberlakukan untuk Januari 2023 spesifikasinya ke masyarakat ini sepenuhnya akan dilakukan oleh petugas.
“Nantinya para peserta tidak perlu menunjukkan kartu BPJS lagi, tapi cukup dengan memperlihatkan E-KTP dengan Basic NIK nya, itu sudah bisa akses.” Pungkas Kadinkes. (yus)