CIREBON – Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) akan menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Cirebon. Rencana aksi tersebut akan dilangsungkan pada Senin (9/1/2023). Bahkan Surat Pemberitahuan Aksi Massa bernomor 007/pem-aksi/FKKC/2023 tertanggal 07 Januari 2023 sudah disampaikan ke Polresta Cirebon.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum FKKC tersebut, pihaknya mendukung Pemda Kabupaten Cirebon yang mengaktifkan kembali Kuwu Gempol, Kecamatan Gempol dan meminta Polresta Cirebon menindak tegas premanidme dan intimidasi yang dilakukan oknum-oknum tertentu.
Namun, di tengah rencana aksi yang akan melibatkan 4.000 massa tersebut, tersiar kabar adanya tuntutan keberadaan FKKC dibubarkan. Pasalnya wadah komunitas kuwu se-Kabupaten Cirebon ini banyak dipertanyakan eksistensi dan kontribusinya terhadap masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon.
Seiring dengan wacana aksi yang dilakukan FKKC muncul juga beberapa pertanyaan yang mempertanyakan legalitas FKKC yang mendukung Kuwu Dedi dalam permasalahan di desa Gempol tersebut.
Menanggapi wacana yang berkembang di masyarakat, Koordinator aksi sekaligus pengurus FKKC, Kuswanto mengatakan, FKKC didirikan atas dasar saling mengatkan persaudaraan sesama kuwu yang ada di Kabupaten. Untuk itu terkait permasalahan yang terjadi di Desa Gempol, menjadi wajib hukumnya untuk memberikan perlindungan dan juga dukungan kepada Kuwu Dedi sebagai kuwu sah secara hukum hasil Pilwu serentak 2021.
“Benar ada wacana atau isu yang mempertanyakan keberadaan FKKC dalam permasalahan yang terjadi di Desa Gempol, bagi kami (FKKC) permasalahan di Desa Gempol yang erat kaitan nya dengan Kuwu Dedi adalah bagian dari permasalahan kami juga, FKKC tidak akan mundur walaupun sejengkal untuk melindungi dan selalu membersamai persaudaraan Kuwu lahir dan batin,” Ujar Kuswanto, saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2022).
Kuswanto juga tidak menampik buntut dari andilnya FKKC dalam permasalahan Desa Gempol menyebabkan wacana pembubaran FKKC mencuat. Untuk itu dengan persaudaraan yang kuat dan niat yang baik, pihaknya akan terus berkomitmen untuk melindungi pemerintah desa dan kuwu yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Karena FKKC selalu melindungi pemerintah desa atau kuwu dari intimidasi, kriminalisasi dan premanisme yang mengatasnamakan masyarakat, dan akan selalu siap untuk menghadapi pihak-pihak yang merongrong dan berencana membubarkan FKKC,” katanya.
Aksi demo yang rencanya akan dilakukan pada Senin (9/1/2023) ditambahkan Kuswanto, adalah bentuk kekompakan kuwu dan juga perangkat desa di Kabupaten Cirebon yang tidak rela salah satu rekannya mendapatkan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tuntutan dalam aksi demo nanti saya rasa sudah cukup jelas, mendukung pengaktifan kembali Kuwu Dedi sebagai Kuwu Gempol dan mendukung penuh upaya penegakan hukum kepada Polresta Cirebon terhadap kelompok atau pihak yang terus melakukan intimidasi terhadap kuwu dan pemerintah desa,” tambahnya. (dkn)