Inilah Hasil Musdesus Desa Jungjang Terkait Revitalisasi Pasar Jungjang
CIREBON – Pemerintah Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang menghasilkan dua kesepakatan terkait revitalisasi Pasar Jungjang. Musdesus ini bertempat di Balai Desa Jungjang, Sabtu (7/1/2023).
Musdesus tersebut dihadiri pihak Kecamatan Arjawinangun, lembaga desa, BPD, para tokoh masyarakat, ketua RT, RW, masyarakat para pedagang, serta para undangan.
Dalam Musdesus itu menghasilkan dua keputusan, pertama mencabut berita acara Musdesus No. 141/138-1-Des tanggal 23 Desember 2021 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kedua, kerjasama izin bangun guna serah yang akan berakhir pada Februari 2023 tidak akan diperpanjang.
Ketua BPD Desa Jungjang, Abdu Wahid mengatakan, Musdesus terkait revitalisasi Pasar Jungjang Desa Jungjang menghasilkan dua keputusan.
“Pertama mencabut berita acara hasil Musdes pada tanggal 23 Desember tahun 2021 karena dinilai cacat hukum, yang kedua tidak akan memperpanjang izin bangun guna serah yang akan berakhir pada Februari 2023,” ungkap Abdul, Minggu (8/1/2023).
Dikatakan Abdul Wahid, pelaksanaan Musdesus Desa Jungjang sudah sesuai regulasi yang ada serta jumlah undangan sudah memenuhi Quorum.
Lanjutnya, terkait PT Dumib (pengembang pasar Jungjang) yang tidak hadir itu hak mereka, karena undangan sudah dilayangkan agar mereka baik direktur maupun perwakilan bisa langsung hadir pada acara Musdes.
“Kami kurang tahu alasan apa tidak bisa hadir pada acara Musdes. Musdesus sudah sesuai regulasi dan sudah memenuhi korum, jumlah undangan sudah memenuhi korum, BPD yang hadir juga sudah memenuhi korum,” pungkasnya. (de)